Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Tak Dapat 'Jatah' dari Istri Sepulang Merantau, Tak Tahan Lalu Nekat 8 Kali Perkosa Anak Tiri

Polisi mengungkap sosok Ahmad Arifin (34), warga Kabupaten Tuban yang diciduk karena diduga menodai anak tirinya berulang kali.

Editor: Miftah
zoom-in Suami Tak Dapat 'Jatah' dari Istri Sepulang Merantau, Tak Tahan Lalu Nekat 8 Kali Perkosa Anak Tiri
The Week
Ilustrasi pemerkosaan- Polisi mengungkap sosok Ahmad Arifin (34), warga Kabupaten Tuban yang diciduk karena diduga menodai anak tirinya berulang kali. 

TRIBUNNEWS.COM- Polisi mengungkap sosok Ahmad Arifin (34), warga Kabupaten Tuban yang diciduk karena diduga menodai anak tirinya berulang kali.

Pelaku tega mencabuli anak tirinya sebanyak 8 kali yang masih tercatat sebagai Siswi SMP kelas 2, sejak November 2019 hingga Maret 2020.

Di balik aksi bejatnya, ternyata pelaku sudah menikah sebanyak tiga kali.

Pernikahan pertamanya tidak mempunyai anak.

Pernikahan kedua memiliki anak dari pasangannya dan ketiga menikah dengan istrinya yang sudah memiliki anak yaitu korban.

Namun pada pernikahan ketiga, dia tak kuasa menahan nafsunya untuk menyetubuhi anak tirinya.

Terlebih saat dia pulang dari Malaysia, karena istrinya tidak mau memberikan layanan biologis.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku sudah menikah tiga kali, jadi cerai lalu menikah lagi, aksi cabul dilakukan pada anak tirinya istri ketiga," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).

Baca: Gadis Lampung Berusia 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Usai Diajak Pesta Miras

Baca: Pelaku Pencabulan di Sukabumi Takut-takuti Korbannya BIsa Jadi Gila dan Diikuti Makhluk Gaib

Ruruh menjelaskan, pelaku pertama melakukan aksi bejatnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di ruang tamu saat istrinya sedang terlelap tidur.

Lalu aksi cabul itu pun berlanjut sampai 8 kali, hingga akhirnya terungkap saat korban wajahnya pucat lalu ditanya sang ibu menjawab jujur atas apa yang dialami.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan aksi tersebut ke polisi.

"Setelah kita mendapat laporan lalu kita dalami hingga akhirnya ditangkap."


"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tidur dan celana dalam yang dikenakan korban.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas