Suami Tak Dapat 'Jatah' dari Istri Sepulang Merantau, Tak Tahan Lalu Nekat 8 Kali Perkosa Anak Tiri
Polisi mengungkap sosok Ahmad Arifin (34), warga Kabupaten Tuban yang diciduk karena diduga menodai anak tirinya berulang kali.
Editor: Miftah
Hingga akhirnya dilaporkan polisi pada tanggal 6 april 2020.
"Setelah kita dapat laporan lalu kita kembangkan dan berujung penangkapan, sudah 8 kali mencabuli anak tirinya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (29/6/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, pelaku melakukan delapan kali aksi bejatnya dalam tempo waktu yang berbeda.
Mulai November 2019 hingga Januari 2020 sebanyak 5 kali menyetubuhi, lalu Februari hingga Maret 2020 sebanyak 3 kali.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal atas apa yang dilakukan terhadap anak tirinya.
"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tdur dan celana dalam yang dikenakan korban.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Istri Ketiga Tak Mau Kasi 'Jatah', Pria di Tuban Hilang Kontrol Hingga Menodai Anak Tirinya 8 Kali"