6 Alasan Pemberat Hukuman Zuraida Hanum hingga Divonis Mati, Termasuk Berhubungan Intim dengan Jefri
Terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum divonis hukuman mati, pada Rabu (1/7/2020).
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum divonis hukuman mati, pada Rabu (1/7/2020).
Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.
1. Sangat tidak manusiawi
Dengan suara sengau Imanuel Tarigan mengatakan hal yang memberatkan Zuraida Hanum pertama karena ia sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.
"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.
2. Sadis
Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
3. Korban seorang pejabat negara
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.