Perjalanan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin hingga Zuraida Hanum Divoni Hukuman Mati
Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh hakim PN Medan. Ia terbukti bersalah sebagai otak pembunuhan suaminya, yakni hakim PN Medan Jamaluddin
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh hakim PN Medan.
Ia terbukti bersalah sebagai otak pembunuhan suaminya sendiri, yakni hakim PN Medan Jamaluddin.
Dua anak Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal tak bisa menahan tangis mendengar sang ibu tiri divonis hukuman mati.
Zuraida Hanum divonis mati lantaran sebagai otak pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin.
Jamaluddin ditemukan tewas di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam di hutan, Jumat (29/11/2019).
Baca: Kini Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida Hanum, Selingkuh hingga Tak Manusiawi
Berikut 5 fakta pembunuhan hingga Zuraida divonis mati :
1. Zuraida divonis mati
Rabu (1/7/2020), Zuraida divonis hukuman mati, sedangkan Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang dalam sidang putusan di PN Medan.
Suasana sidang pun sontak bergemuruh.
Dua anak hakim Jamaluddin dengan istri sebelumnya, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tak bisa menahan air mata.
Mantan asisten pribadi (aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari, langsung memeluk Kenny dan mengucap syukur.
Baca: Tangis Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin: Saya Merasa Bodoh Ikuti Kemauan Zuraida Bunuh Suaminya
"Alhamdulillah dihukum mati, Dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny yang menangis semakin keras.
Kepada wartawan, Kenny mengaku cukup puas dengan vonis hakim kepada ibu tirinya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.