Perjalanan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin hingga Zuraida Hanum Divoni Hukuman Mati
Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh hakim PN Medan. Ia terbukti bersalah sebagai otak pembunuhan suaminya, yakni hakim PN Medan Jamaluddin
Editor: Willem Jonata
Setelah 49 hari usai penemuan mayat Hakim Jamaludin atau pada Rabu (8/1/2020), polisi menetapkan tiga tersangka pembunuhan.
Saat itu publik dikejutkan dengan sosok di balik pembunuhan Jamaluddin yang ternyata adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum.
Zuraida menjadi inisiator atau otak pembunuhan.
Ia mengajak serta dua orang lainnya untuk membunuh sang suami.
Mereka adalah kekasih Zuraida, Jeffri Pratama, dan adik Jeffri yang bernama Reza Pahlevi.
Kepada keduanya, Zuraida menjanjikan imbalan Rp 100 juta untuk umrah.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, tiga terduga pembunuh Hakim PN Medan diamankan di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," katanya, Selasa (7/1/2020).
4, Motif pembunuhan
Sementara berdasarkan keterangan tersangka Zuraida saat rekonstruksi pada Januari 2020, ia membunuh suaminya Jamaluddin lantaran pria itu terus berselingkuh dan mengkhianatinya.
"Dia selalu mengkhianati saya.
Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah.
Saya sudah mengadu ke keluarga dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tak berdaya apa-apa," ujar Zuraida saat proses rekonstruksi.
Kepada Jamaluddin, ia pernah meminta cerai.