Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin hingga Zuraida Hanum Divoni Hukuman Mati

Zuraida Hanum divonis hukuman mati oleh hakim PN Medan. Ia terbukti bersalah sebagai otak pembunuhan suaminya, yakni hakim PN Medan Jamaluddin

Editor: Willem Jonata
zoom-in Perjalanan Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin hingga Zuraida Hanum Divoni Hukuman Mati
Tribunnews/Irwan Rismawan
Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HSO). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Namun, suaminya tersebut menolak permintaan itu.

"Saya coba minta cerai.

Katanya, jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu karena saya seorang hakim.

Sementara, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," papar Zuraida.

5. Dibekap dan dibuang ke jurang

Dalam rekonstruksi terungkap bagaimana cara ketiganya membunuh Jamaluddin.

Awalnya, Zuraida dan kedua pelaku lainnya menunggu kedatangan Jamaluddin di rumah.

Berita Rekomendasi

Saat hakim itu tertidur di kamar, Reza membekapnya menggunakan seprai tempat tidur.

Sedangkan Jefri membantu memegang tangan dan tubuh Jamaluddin.

Zuraida saat itu turut membantu menindih kaki suaminya agar tak bergerak.

Agar tak terlihat seperti pembunuhan, mereka berusaha mengecoh dengan mengganti pakaian Jamaluddin dengan pakaian olahraga.

Kemudian, mayat Jamaluddin dimasukkan ke mobil dan dibuang ke jurang di kawasan Deli Serdang.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Vonis Mati Zuraida, Anak Hakim PN Medan Menangis: Ini yang Kami Harapkan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas