Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viralkan Petugas Kasir karena Belanjaan Double di Struk, Wanita Ini Kini Divonis Hukuman Penjara

Elpina Idola Malau (34), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dihukum selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Editor: Miftah
zoom-in Viralkan Petugas Kasir karena Belanjaan Double di Struk, Wanita Ini Kini Divonis Hukuman Penjara
TRIBUN MEDAN ALIF
ELPINA Idola Malau saat disidang di PN Medan karena telah memviralkan selisih harga di Berastagi Supermarket. 

TRIBUNNEWS.COM- Elpina Idola Malau (34), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dihukum selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan.

Elpina dinyatakan telah terbukti mencemarkan nama baik kasir Brastagi Supermarket Medan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa Elpina Idola Malau selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan," putus majelis hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020) siang.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan pendistribusian tanpa izin dan hak sehingga membuat korban dicemarkan nama baiknya.

Selain itu, postingan tersebut juga merendahkan harkat dan martabat wanita.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Hakim.

"Perbuatan terdakwa Elpina Idola Malau dinyatakan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE)," pungkasnya.

Baca: Nikita Mirzani Beri Sindiran Menohok pada Sosok yang Temui Pengacara: Udah Paham Belum UU ITE?

Baca: Kasus Celotehan Gus Dur, Alissa Wahid Minta Aparat Tak Intimidasi Warga dan Hapus UU ITE

Berita Rekomendasi

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan selama 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan disebutkan perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019, terdakwa bersama saksi Ronal Augus Rikardo Tambunan, datang belanja ke Swalayan Supermarket Brastagi Medan, Jalan Gatot Subroto.

Lalu kasir Swalayan Supermarket Brastagi Medan memberikan struk harga berkisar Rp 900 ribu.

"Kemudian saksi Ronal menyerahkan uang kepada saksi korban. Lalu saksi Ronal melakukan komplain kepada saksi korban Bettri Yanti Panjaitan dengan mengatakan, “Dek, susunya kok dua”. Lalu saksi korban meminta struk tersebut dan pada saat itu terdakwa merekam kejadian tersebut dengan menggunakan handphone," kata Jaksa Randi Tambunan.

"Lalu saksi korban Bettri Yanti Panjaitan meminta maaf kepada saksi Ronal dan terdakwa. Saksi korban Bettri Yanti Panjaitan juga mengembalikan uang sebesar Rp 174 ribu.

Beberapa menit kemudian saksi Ronal kembali melakukan komplain kepada saksi Nita Purba, karena saksi Ronal menemukan ada tulisan belanja barang keripik sibolga sebanyak 2 (dua) bungkus, namun barang yang dibeli sebanyak 1 bungkus," ucap Jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas