Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Sabu Asal Aceh dan Istrinya Divonis Hukuman Mati, Kendalikan Narkotika di Balik Jeruji Besi

Faisal Nur dan istrinya, Murziyanti, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Idi, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi.

Editor: Miftah
zoom-in Bos Sabu Asal Aceh dan Istrinya Divonis Hukuman Mati, Kendalikan Narkotika di Balik Jeruji Besi
wytv.com
Ilustrasi- Faisal Nur dan istrinya, Murziyanti, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri Idi, dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi. 

Adapun JPU dari Kejaksaan Idi, yang menuntut perkara ini, yakni, Muliana SH, Edi Suhadi SH, Cherry Arida SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH.

Ringkasan Kasus

Dari dakwaan JPU, diketahui ada sejumlah terdakwa dalam kasus penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Aceh yang dikendalikan oleh Faisal Nur, melibatkan istrinya. Namun, masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah oleh JPU.

Diketahui, atas perintah Faisal Nur, sabu-sabu setiba di Aceh, rencananya dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan mobil Avanza, oleh ES dan HS.

Namun, petugas BNN berhasil menggagalkannya dengan menangkap ES, dan HS, di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, 23 Agustus 2020, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu petugas BNN mengamankan satu tas jinjing warna hitam, dan satu tas ransel yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan teh cina warna hijau 16 bungkus dengan berat 16 kg.

Selanjutnya, petugas BNN juga mengamankan RD, dan SB, Sabtu (24/8/2019) di Simpang Ulim, Aceh Timur. Masih pada Sabtu sore itu, petugas BNN juga mengamankan MZ dan AW di Jalan Iskandar Muda, Banda Aceh.

BERITA TERKAIT

Kemudian pada minggu (25/8/2029)sekitar pukul 11.30 WIB, petugas BNN, menangkap istri Faisal Nur, Murziyanti, dan FT di Deli Serdang Sumatera Utara.

Selanjutnya petugas BNN menjemput terdakwa Faisal Nur bin M Ali di Lapas Kelas II A Pekanbaru Blok C Kamar 10 C Jl. Pemasyarakatan No. 19 Tangkerang, Pekanbaru, Riau.

Adapun, barang bukti yang telah diamankan oleh petugas BNN dari para terdakwa berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, terdiri dari 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan Kristal warna putih dengan berat kurang lebih 10.000 gram, dan 6 bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan Kristal warna putih dengan berat kurang lebih 6.000 gram.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Kendalikan Narkoba dari Lapas, PN Idi Vonis Mati Faisal Nur dan Istrinya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas