Cerita Badia Korban Salah Tangkap: Dipukuli, Uang Damai Rp 10 Juta, Kini Sang Oknum Diperiksa Propam
Karena tidak mengakui, Badia Raja mendapatkan pukulan. Tak hanya sekali, namun berkali-kali sampai dia mengakui perihal yang ditanya oleh oknum itu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Kasus salah tangkap yang dilakukan oleh oknum polisi di Satreskrim Polres Merangin berbuntut panjang.
Selain diperiksa oleh Propam Polres Merangin, Propam Polda Jambi juga turun ke Merangin untuk mengusut kasus ini.
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi belum lama ini menyebut jika personelnya yang melakukan penangkapan tersebut sudah diperiksa.
"Sudah diperiksa propam Polda," kata Kapolres.
Meski telah diperiksa, namun untuk pemberian sanksi masih menunggu sidang disiplin.
"Sanksi nanti pada saat sidang," kata Kapolres.
Dalam kasus ini dia berjanji akan objektif, jika terbukti bersalah, dirinya tidak akan melindungi anak buahnya.
Kronologis Penangkapan
Badia Raja Situmeang merupakan warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Dia ditangkap anggota Reskrim Polres Merangin pada Juni lalu.
Dia diamankan karena mirip dengan pelaku pencurian sepeda motor yang telah menjadi DPO.
Ketika diamankan, Badia Raja tengah nongkrong di sebuah warnet di Kota Bangko.
Kala itu datang beberapa orang yang mengaku sebagai polisi langsung mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Merangin.
Setelah masuk ke mobil, rupanya bukan dibawa ke Mapolres, melainkan dibawa Pos Buser Pasar Bawah Kota Bangko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.