Fakta-Fakta Oknum Sekdes di Magetan Curi Kotak Amal Masjid, Sempat Ngantor Usai Dilepaskan Polisi
Ngantornya tersangka dinilai melukai perasaan warga karena seharusnya EC menyelesaikan proses hukum kasus pencurian itu terlebih dulu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Perwakilan warga Desa Banjarejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyambangi Kantor Bupati Magetan untuk bertemu dengan Bupati magetan Suprawoto.
Warga meminta Bupati Magetan memecat Sekretaris Desa Banjarejo berinisial EC. Sebab, EC tersandung kasus pencurian kotak amal di Desa Padas, Ngawi.
EC ditangkap warga dan menjalani proses hukum di Polsek Padas.
Beriku rangkuman kasus yang membuat heboh Magetan itu.
1. Dinilai tak pantas jabat Sekdes
Koordinator Aliansi Masyarakat Banjarejo, Sapriadi mengatakan, EC sudah tak pantas menjabat sebagai sekretaris desa.
Baca: Nasib Pilu Pak Kades dan Bu Sekdes Setelah Foto Mesum Cuma Pakai Handuk Bocor ke FB & WA, Istri Syok
"Sebenarnya selain terjerat kasus pencurian kotak amal, kedisiplinan kerja sudah tidak pantas lagi, hari ini kita laporkan ke Inspektorat," kata Sapriadi usai bertemu Bupati di Kantor Bupati, Jumat (3/7/2020).
2. Sempat Ditahan tapi Dibebaskan
Sapriadi menyebut, EC sempat ditahan Polsek Padas karena kasus pencurian kotak amal tersebut.
Beberapa hari ditahan, EC dilepaskan Polsek Padas dan sempat bekerja kembali di kantor desa.
Tindakan itu melukai perasaan warga. Seharusnya, EC menyelesaikan proses hukum kasus pencurian itu terlebih dulu.
“Hari Jumat saat bersangkutan terjerat kasus itu, beberapa hari beliau lepas, sebenarnya itu melukai hati warga Banjarejo. Sempat masuk (bekerja) beberapa hari kemudian menghilang lagi,” kata Sapriadi.
3. Bupati Minta waktu 2 Minggu
Bupati Magetan Suprawoto menerima laporan warga Banjarejo. Ia meminta waktu sekitar dua minggu untuk memberikan jawaban atas tuntutan warga.
Baca: Pembobol Mesin ATM LIntas Provinsi Diamankan di Magetan, Begini Cara Mereka Beraksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.