Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-Fakta Oknum Sekdes di Magetan Curi Kotak Amal Masjid, Sempat Ngantor Usai Dilepaskan Polisi

Ngantornya tersangka dinilai melukai perasaan warga karena seharusnya EC menyelesaikan proses hukum kasus pencurian itu terlebih dulu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta-Fakta Oknum Sekdes di Magetan Curi Kotak Amal Masjid, Sempat Ngantor Usai Dilepaskan Polisi
KOMPAS.COM/SUKOCO
Masih ngantor usai tersandung kasus pencurian kotak amal, warga Desa Banjarejo temui Bupati Magetan minta sekertaris desa diberhentikan 

Menurut Bupati, saat ini, Inspektorat Kabupaten Magetan sedang memeriksa sekretaris desa itu.

“Ini masih ada pemeriksaan, saya minta tidak sampai dua minggu kita sudah mengambil keputusan,” kata Suprawoto.

4. Diminta wajib lapor

Dihubungi terpisah, Kapolsek Padas AKP Juwahir mengatakan, EC masih menjalani proses hukum di Polsek Padas.

Saat ini, EC menjalani wajib lapor dua kali seminggu atas kasus pencurian kotak amal di Musala Al Ihsan, Padas, Ngawi, pada Jumat (12/6/2020).

Baca: Pernah Saldo di ATM-nya Cuma Rp 3 Ribu, Meggy Wulandari Kalut

"Proses tetap lanjut, tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor ke Polsek hari Senin sama Kamis,” kata Juwahir.

5. Ditangkap mengunci gembok

Berita Rekomendasi

Juwahir mengatakan, pelaku ditangkap pengurus musala saat hendak mengunci gembok kotak amal tersebut.

"Pelaku diamankan takmir masjid saat mengutak-atik kotak amal, tangan kirinya sudah pegang uang, tangan kanannya berusaha mengembalikan gembok," kata Juwahir saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).

6. Ditemukan belasan kunci duplikat 

Polisi menemukan belasan kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk membongkar kotak amal.

Baca: Menteri Agama Minta Penggunaan Kotak Amal Dihindari Saat Salat Idul Adha

Kunci tersebut memiliki ukuran berbeda, dari kecil hingga besar.

7. Dua kali curi kotak amal 

Juwahir, pelaku mengaku telah dua kali mencuri kotak amal.

"Pengakuannya dua kali, di kawasan Tambakromo," kata dia.

Polisi menyita uang sebesar Rp 54.000 dalam penangkapan itu. Uang tersebut terdiri dari 10 lembar pecahan Rp 5.000 dan dua lembar pecahan Rp 2.000. (Kontributor Magetan, Sukoco)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desak Bupati Pecat Sekdes yang Mencuri Kotak Amal Musala, Warga: Sudah Tidak Pantas"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas