Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Juga Dihukum Mati

Selain Faisal, istrinya, Murziyanti, juga dijatuhi vonis mati karena menjadi penghubung sang suami dengan jejaring mafia sabu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Juga Dihukum Mati
Topseventh
Ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH TIMUR  - Faisal M Nur yang kini tengah mendekam dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat bos sabu tersebut.

Selain Faisal, istrinya, Murziyanti, juga dijatuhi vonis mati karena menjadi penghubung sang suami dengan jejaring mafia sabu.

Vonis mati terhadap pasangan suami istri ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi, Rabu 17 Juni 2020 lalu.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Zaki Anwar SH.

"Benar bahwa Faisal Nur dihukum pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti melanggar dakwaan primair JPU, yaitu pasal 114 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dia dijatuhi hukuman pidana mati," kata Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, kepada Serambi, Rabu (2/7/2020).

Tri Purnama mengatakan, hal yang memberatkan Faisal Nur sehingga dijatuhi hukuman mati, karena dia mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji.

BERITA TERKAIT

Faisal menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, setelah divonis 18 tahun penjara oleh PN Dumai tahun 2016 lalu.

Baca: Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Zuraida Hanum: Sedikit Saja Punya Hati Nurani

Baca: Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditembak Mati, Barang Bukti Sabu 2 Kilogram

"Padahal dia sedang menjalani masa pidana, tetapi mengulangi perbuatannya," ujar Tri Purnama.

Faisal dikenal sebagai bos sabu asal Aceh. Ia menjalankan bisnisnya sejak 2004 dan telah diincar Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2012.

Sebelumnya ia terjerat kasus penyelundupan 5 kg sabu yang berasal dari Malaysia.

Faisal ditangkap pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 WIB oleh BNN di lobi barat Plaza Indonesia saat tersangka tengah berbelanja.

Pada 27 April 2016, PN Dumai menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Faisal. Namun ternyata hal itu tidak membuatnya kapok.

Faisal malah mengendalikan bisnis narkotika dari dalam penjara, yang dibantu oleh istrinya, Murziyanti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas