Perjalanan Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Juga Dihukum Mati
Selain Faisal, istrinya, Murziyanti, juga dijatuhi vonis mati karena menjadi penghubung sang suami dengan jejaring mafia sabu.
Editor: Dewi Agustina
"Menyatakan Terdakwa Faisal Nur Bin M Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa," ungkap Hakim Ketua, Apri Yanti, saat membacakan amar putusan terhadap Faisal seperti yang dikutip Serambi dari system informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Idi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan agar barang bukti berupa, bungkus kemasan teh China warna hijau berisi kristal warna putih 10 bungkus seberat 10.000 gram, dan bungkus kemasan teh China warna hijau berisi kristal warna putih 6 bungkus seberat 6.000 gram," ucap Apri Yanti dalam amar putusannya.
Istri Faisal
Tri Purnama mengatakan, istri Faisal Nur, Murziyanti juga dihukum pidana mati. Namun berkas perkara mereka berbeda.
Perkara Faisal Nur, tertuang dalam perkara nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Idi. Sedangkan perkara istri Faisal Nur, Murziyanti, tertuang dalam perkara nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Idi.
Sama dengan Faisal Nur, Murziyanti, juga didakwa JPU dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana mati.
Adapun JPU dari Kejaksaan Idi yang menuntut perkara ini yakni, Muliana SH, Edi Suhadi SH, Cherry Arida SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH.
Baca: Pengadilan Singapura Gunakan Aplikasi Zoom saat Jatuhkan Vonis Mati kepada Pengedar Narkoba
Baca: Pengadilan Iran Vonis Mati Agen CIA yang Terlibat dalam Pembunuhan Qasem Soleimani
Murziyanti terbukti terlibat dengan menjadi perantara antara suaminya dengan jejaring mafia sabu.
Majelis menyatakan peran Muzriyanti bersifat dominan dan dapat dikategorikan termasuk pelaku utama dan ditambah dengan jumlah barang bukti sabu puluhan kilogram.
"Menyatakan terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak dengan Pidana Mati," kata majelis hakim yang diketuai Apri Yanti.
Meski demikian, seperti disampaikan Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, perkara Faisal Nur dan istrinya Muziyanti belum incrah, karena keduanya sedang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Perjalanan Kasus
Dari dakwaan JPU, diketahui ada sejumlah terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Aceh yang dikendalikan oleh Faisal Nur, melibatkan istrinya.
Namun masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah oleh JPU.