Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Juga Dihukum Mati

Selain Faisal, istrinya, Murziyanti, juga dijatuhi vonis mati karena menjadi penghubung sang suami dengan jejaring mafia sabu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Juga Dihukum Mati
Topseventh
Ilustrasi hukuman mati 

Diketahui, atas perintah Faisal Nur, sabu-sabu setiba di Aceh, rencananya dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, oleh ES dan HS menggunakan mobil Avanza.

Namun, petugas BNN berhasil berhasil menggagalkannya dengan menangkap ES dan HS, di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada 23 Agustus 2020, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu petugas BNN mengamankan satu tas jinjing warna hitam dan satu tas ransel yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan teh China warna hijau sebanyak 16 bungkus dengan berat 16 kilogram.

Baca: Kesal Utang Sabu Tak Dibayar, Pria Ini Bunuh Anak Temannya, Sempat Memperkosa Sebelum Eksekusi

Baca: WNA Asal Korea Selatan Ditangkap di Bekasi Setelah Pesan Sabu Dari Pengedar Narkoba

Selanjutnya, petugas BNN juga mengamankan RD dan SB, Sabtu (24/8/2019) di Simpang Ulim, Aceh Timur.

Masih pada Sabtu sore itu, petugas BNN juga mengamankan MZ dan AW di Jalan Iskandar Muda, Banda Aceh.

Kemudian pada minggu (25/8/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas BNN, menangkap istri Faisal Nur, Murziyanti, dan FT di Deli Serdang Sumatera Utara.

Petugas BNN kemudian menjemput terdakwa Faisal Nur di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Berita Rekomendasi

Adapun, barang bukti yang telah diamankan oleh petugas BNN dari para terdakwa berupa narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, terdiri dari 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisikan kristal warna putih dengan berat kurang lebih 10.000 gram, dan 6 bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan kristal warna putih dengan berat kurang lebih 6.000 gram.

Kapolri Jenderal Idham Aziz menungkapkan ada 100 pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati sepanjang 2020. Dia berharap vonis itu segera dieksekusi. Hal itu disampaikan Idham Aziz dalam sambutan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton di di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2020).

Menurut Idham, tindakan tegas eksekusi merupakan salah satu cara untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba.

"Saya barusan di ruang Polri direktorat narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih kurang sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah mudahan cepat dieksekusi itu," kata Idham.

Idham juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.

"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

Idham mengaku heran masih ada upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di Indonesia saat pandemi Covid-19.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan 2 Surat Telegram terkait pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta antisipasi gangguan kamtibmas terkait pandemi COVID-19, Kamis (30/4/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan 2 Surat Telegram terkait pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta antisipasi gangguan kamtibmas terkait pandemi COVID-19, Kamis (30/4/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas