Pria Ini Lari setelah Dilukai Temannya dengan Sajam, Baru 200 Meter Sudah Tumbang, Darah Berceceran
Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Batang Alai Selatan Polres HST mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan, Rabu (1/7/2020).
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah dan Polsek Batang Alai Selatan Polres HST mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan, Rabu (1/7/2020).
Kejadian bermula pada Selasa (30/6/2020), malam pukul 21.30 Wita.
Korban bernama RP (30) Warga Desa Dangu Kecamatan Batang Alai Utara.
RP tewas setelah cekcok dengan NI (50) warga Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara.
NI justru dibekuk polisi tepat di hari ulang tahunnya yang ke-50.
NI diduga melakukan pembuhunan terhadap RP.
Sebelum terjadi pembunuhan, baik RP dan NI beradu mulut di depan warung di Desa Tembok Bahalang.
NI yang kalap, berkelahi dan melukai RP dengan senjata tajam.
Baca: VIRAL Iklan Jadul Naek Gonggom, Korban Pembunuhan yang Libatkan Lidya Pratiwi, Dikomentari Artis Ini
Baca: Janda Muda Diperkosa 7 Orang, Bunuh Diri karena Terus Diteror agar Bungkam, Tenggak Cairan Pembersih
Baca: Pesan Terakhir Atlet Korea, Choi Sook Hyun kepada Ibunya sebelum Bunuh Diri
RP yang luka mencoba menyelamatkan diri.
Keduanya terlibat cekcok di depan warung dan akhirnya berkelahi.
Pelaku melukai korban dengan senjata tajam.
Dalam kondisi sudah luka, korban berlari.
Nahas, RP hanya mampu berlari 200 meter hingga akhirnya tumbang.
Darah RP berceceran dari depan warung hingga jalan.
RP mengalami luka serius di leher, pinggang dan lima tusuk punggung belakang.
Setelah selesai menjagal RP, NI melarikan diri ke arah persawahan dan membuang senjata tajam di sawah.
Dugaan sementara, korban dan pelaku memiliki kesalahpahaman dan pelaku memiliki dendam kepada korban.
NI juga diamankan di rumahnya di Desa Awang Baru.
NI dijerat dengan Pasal 338 jo 351 Ayat 3 KUH Pidana.
Sebagai barang bukti polisi mengamankan, satu gawai, dua lembar uang Rp 10 ribu, satu kotak rokok beserta korek, satu botol alkohol 70 persen, satu bungkus tisu kecil, satu pasang sendal jepit berwarna biru, satu lembar celana, satu lembar kaus warna hitam, satu lembar jaket warna abu-abu.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, mengatakan bahwa TSK sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia mengucapkan terimakasih atas kerja cepat anggota dalam mengungkap kasus ini. Apalagi kasus ini berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Kami harap keluarga korban mempercayakan proses hukum kepada aparat," harapnya.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul "Bermula Adu Mulut, Pria di HST Ini Habisi Seteru di Depan Warung, Ditangkap di Hari Ulang Tahun"