Tersentak Ada Pria Masuk ke Kamar, Seorang Janda Tak Berdaya Lalu Lapor Polisi
Dua pria di Lampung diamankan polisi setelah melakukan tindakan tak terpuji terhadap seorang janda.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Dua pria di Lampung diamankan polisi setelah melakukan tindakan tak terpuji terhadap seorang janda.
Dua pria yang masing-maing berinisial Sus (29) dan Pur (22) itu ditangkap setelah korban melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Saat itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kronologi kejadian
Peristiwa yang dialami janda itu terjadi pada Kamis (2/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Diketahui bahwa mulanya dua pria tersebut nekat menyelinap masuk ke rumah janda anak tiga, SH (40).
Ketika itu penghuni rumah sedang tertidur.
SH pun terbangun lantaran merasa ada yang masuk ke kamarnya.
Seketika SH terperanjat melihat keberadaan Sus yang merupakan warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.