Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Drama Perselingkuhan Oknum PNS di Medan, Selingkuhan Pun Berbalik Akan Melaporkan ke Polda Sumut

Drama perselingkuhan seorang oknum PNS di Medan viral setelah sang istri menggerebek keberadaan MY

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Drama Perselingkuhan Oknum PNS di Medan, Selingkuhan Pun Berbalik Akan Melaporkan ke Polda Sumut
kolase tribun medan
Istri di Medan gugat suami karena selingkuh. Kolase Foto Nurul (Pakai Jilbab) Mawardi dan Jes (TribunMedan/Istimewa) 

"Setelah ketahuan mereka selingkuh, saya jumpai dia. Terus dia kirim video mesum dia dengan suami saya," ujarnya.

Kata Nurul video tersebut sengaja dibuat dan dikirim padanya dengan tujuan membuat Nurul marah dan menceraikan suaminya.

“Video perselingkuhan mereka yang sengaja divideokan dan dikirimkan pada saya," ujar Nurul dengan linangan air mata.

Oleh karena kesalnya dia dengan ulah selingkuhan suaminya tersebut, dia pun tak tahan lagi dan memilih melakukan laporan ke Polda Sumut.

Bersama kuasa hukumnya, Nurul pun resmi membuat laporan ke Poldasu dengan bukti lapor Nomor STTLP/1179/VII/2020/Sumut/SPKT “I” yang diterima oleh KA SPKT, AKBP Drs Benma Sembiring.

Jes Melawan dan Ancam Buat Laporan Balik

Setelah beberapa hari menghilang dan menonaktifkan media sosialnya, Jes pun berani tampil ke publik

Berita Rekomendasi

Jes muncul ke publik mengenakan jaket denim, masker, kacamata dan topi.

Didampingi kuasa hukumnya, Dedi Suheri SH menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa Jes.

Dedi Suheri SH menyebutkan pihaknya akan melaporkan Mawardi selingkuhan Jes, atas tuduhan pencabulan karena Jes masih anak di bawah umur.

Dimana, Dedi menyebutkan setelah berkonsultasi dengan keluarga, pihaknya berencana melaporkan Mawardi dengan pasal 293 KUHPidana.

Dimana bunyi pasal 293 KUHPidana adalah, "Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga-nya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".


"Yang kita rencanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan dia (Jes) tadi malam yang mau kita arahkan dugaan 293 KUHPidana sama pencemaran nama baik ITE," tuturnya, Sabtu (4/7/2020).

Dedi menerangkan bahwa Jes saat ini masih di bawah umur yaitu 19 tahun dan pada saat kejadian Jes dalam kondisi bujuk rayu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas