Kakek 60 Tahun di Aceh Jual Ganja tuk Berobat Sakit Jantung, Tak Sanggup Berdiri Saat Ditangkap
MA pun ditahan di sel khusus, terpisah dari tahanan lain. Hal itu untuk memudahkan polisi dan tim medis mengontrol kesehatan MA.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek asal Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, berurusan dengan kepolisian.
Ia ditangkap karena kasus dugaan peredaran narkoba di rumahnya, Rabu (1/7/2020). Namanya berinsial MA.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud mengatakan, penangkapan kakek itu berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
Warga menyebut kakek MA sering menjual ganja di rumahnya.
Saat penangkapan, polisi menemukan ganja seberat 2,8 kilogram di kamar kakek berusia 60 tahun itu.
Kepada polisi, kakek itu mengakui perbuatannya.
Daud mengatakan, MA menggunakan keuntungan menjual ganja untuk biaya berobat sakit jantung yang dideritanya.
"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata M Daud dalam keterangant tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).
Baca: Mempelai Pria Serahkan Mas Kawin Sandal Jepit dan Segelas Air Putih, Pernikahan Pasangan Ini Viral
Baca: Di Sumenep Madura Ada Penjual Rujak Mirip Syahrini, Pembeli Sampai Antre
Baca: Dengar Suara Gaduh, Seorang Anak Bangun dari Tidur dan Mendapati Ibunya Jadi Korban Perkosaan
Saat ditangkap, MA dalam kondisi tidak sehat. MA juga mengaku memiliki penyakit jantung.
Daud menyebut, kakek berusia 60 itu sudah tak sanggup berdiri saat diringkus polisi.
“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.