Pelaku Pencabulan di Rumah Aman Diduga ASN, LBH Bandar Lampung: Korban Takut Buka Suara
Korban pencabulan terhadap gadis yang dititipkan di rumah aman milik P2TP2A diduga akan bertambah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Korban pencabulan terhadap gadis yang dititipkan di rumah aman milik P2TP2A diduga akan bertambah.
Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung yang mengindikasikan, selain Nf juga ada beberapa korban lain yang belum melapor.
Tim Advokasi LBH Bandar Lampung Anugrah Prima jumlah korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala UPT P2TP2A Lamtim bertambah.
Hal tersebut berdasarkan penutuDran dan sepengetahuan korban selama berada di rumah aman milik P2TP2A.
Baca: Gadis Korban Pencabulan Yang Dititipkan ke P2TP2A Malah Dirudapaksa Oleh Pejabatnya
Baca: Pria di Depok Rudapaksa Anak Kandungnya Sebanyak 5 Kali, Pelaku Ancam Korban Pakai Pisau
Baca: Fakta Baru Kasus Gadis di Bawah Umur Digilir 8 Orang: Pelaku Rudapaksa Korban 2 Rangkaian
Anugrah Prima mengatakan, ada dua korban kekerasan seksual lainnya yang masih enggan membuat laporan.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain Nf, karena menurut Nf ada dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA," ujarnya.
Namun pihaknya belum dapat menelusuri kepastian hal tersebut, lantaran yang bersangkutan lebih memilih bungkam.
"Dua korban lagi belum berani buka suara, jadi baru satu korban yang kami dampingi untuk membuat laporan polisi," terangnya.
Pria yang akrab disapa Prima ini sangat menyayangkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Pasalnya, kata Prima, lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi wadah tempat berlindungnya perempuan dan anak, justru menjadi tempat tindak kekerasan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan cepat dan transparan.
"Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja karena terlapor berstatus sebagai ASN di lembaga pemerintahan," jelasnya.
Beranikan Diri Cerita ke Paman
Kasus pencabulan yang dialami Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya.
Tindakan itu baru terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang ia alami selama berada di rumah aman yang dirujuk oleh UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.
Baca: Pembantu Rumah Tangga Berusia 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pria Lansia
Baca: Siswi Kelas 7 SMP Jadi Korban Rudapaksa Remaja yang Dikenalnya di Facebook, Begini Kronloginya
Perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Iyan Hermawan mengatakan, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama berada di rumah aman UPT P2TP2A itu akhirnya korban berani buka suara.
Kepada kerabat atau paman nya inilah korban mencurahkan semua yang dialami.
Pasalnya, setelah berhasil kabur dari rumah aman kondisi Nf masih syok.
"Kamis (2/7/2020) malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk buat laporan," ujar Iyan, Sabtu (4/7/2020).
Iyan mengatakan, selama ini korban enggan menceritakan semua tindakan kekerasan seksual yang dialami lantaran ada ancaman dari DA.
Bahkan berdasarkan pengakuan korban, DA juga mengancam bakal membunuh ayah kandung korban.
"Bapaknya Kerja buruh cetak bata, ibunya TKW di Malaysia. Tapi semua kebutuhan hidup ditanggung bapaknya, karena ibu korban jarang sekali mengirimkan uang," katanya. (Joeviter muhammad)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul LBH Minta Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak: Terlapor Berstatus ASN di Lembaga Pemerintahan