Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar UU Lalu Lintas, Ibu-ibu yang Joget TikTok di Jembatan Suramadu Didenda Rp 500 Ribu

Tiga perempuan yang menjadi viral karena berjoget TikTok di Jembatan Suramadu, harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Langgar UU Lalu Lintas, Ibu-ibu yang Joget TikTok di Jembatan Suramadu Didenda Rp 500 Ribu
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Tiga Emak-Emak yang berjoget Tik Tok di Jembatan Suramadu bikin Pernyataan di Kantor Polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga perempuan yang menjadi viral karena berjoget TikTok di Jembatan Suramadu, harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan.

Ketiga orang tersebut sebelumnya diperiksa oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak , Surabaya, Sabtu (4/7/2020).

Mereka dikenakan sanksi administratif, serta wajib membuat pernyataan maaf yang diumumkan di media sosial.

Satu di antara mereka pun membacakan surat permohonan maaf sebagai berikut:

"Dengan ini menyatakan bahwa pada hari sabtu 3 Juli 2020, telah melakukan pelanggaran lalu lintas di atas jembatan tol Suramadu."

"Dengan penuh kesadaran, tidak akan melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut, apabila kemudian hari melakukan pelanggaran, saya bersedia diberikan sanksi," ucap perempuan tersebut, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (5/7/2020).

Baca: Terekam CCTV, Video Viral Penipuan di ATM, Korban Diduga Sadar Uangnya Dirampok

Baca: Viral Video Skripsi Unilak Pekanbaru Dibuang, Begini Nasib Kepala Perpustakaan

Baca: Pedagang Rujak Mirip Syahrini Viral, Pembeli Rela Antre 2 Jam untuk Cicipi Rujak Fenomenal

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar jalan Jembatan Suramadu setelah video TikTok viral.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar jalan Jembatan Suramadu setelah video TikTok viral. (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, mengatakan aksi ketiganya dinilai melanggar peraturan lalu lintas.

Berita Rekomendasi

Mereka lalu disanksi sesuai aturan Undang-undang Lalu Lintas pasal 287 ayat 1 dan 106 ayat 4a dan b.

"Tentunya sanksinya maksimal denda Rp 500 ribu," ungkap Ganis.

Diketahui, aksi tiga ibu-ibu berpakaian warna kuning, bermain TikTok sempat viral di media sosial.

Terlihat ketiga ibu-ibu tersebut sedang menari-nari di pinggir jalan jembatan Suramadu, dan dinilai membahayakan.

Baca: Viral Penjaga Kebun Binatang di Swiss yang Tewas Diterkam Harimau Siberia

Baca: Driver Ojol Ditendang hingga Videonya Viral, Ratusan Ojol Lain Tidak Terima, Geruduk Rumah Pelaku

Baca: Viral Model Cantik Hanya Minta Mas Kawin Segelas Air dan Sandal Jepit, Ini Pengakuannya

Dikutip dari Surya.co.id, ketiga perempuan tersebut merupakan warga Kota Surabaya.

Mereka mengaku spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu, karena melihat pemandangan yang bagus untuk bermain TikTok.

AKBP Ganis mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu setelah viral joget TikTok tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas