Langgar UU Lalu Lintas, Ibu-ibu yang Joget TikTok di Jembatan Suramadu Didenda Rp 500 Ribu
Tiga perempuan yang menjadi viral karena berjoget TikTok di Jembatan Suramadu, harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi."
"Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada di atas selat Madura," jelasnya, Sabtu.
Baca: Viral Video Pria di Lombok Nikahi Model Cantik dengan Mahar Sandal Jepit & Segelas Air, Ini Kisahnya
Baca: Viral Bocah 3 Tahun Jadi Korban Penjambretan di Tanjung Priok, Pelaku Bawa Lari Emas Milik Korban
Baca: Inces Jual Rujak? Wajah Disebut Mirip Syahrini, Rummiyati Tak Menyangka Bakal Viral, Omsetnya Jutaan
Sebelumnya, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Achmad Faisol Amir menyebut, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak sembarangan berhenti di tengah Jembatan Suramadu.
Faisol menegaskan, berhenti di tengah Jembatan Suramadu merupakan tindakan melanggar lalu lintas.
Sebab, ada banyak rambu dilarang berhenti di sepanjang Jembatan Suramadu.
"Tapi memang masih banyak pengendara yang berhenti di tengah jembatan untuk berfoto dan merekam video," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).
Baca: Pasien Covid-19 Akhirnya Menyerahkan Diri Setelah Kabur dan Aksinya Viral
Baca: VIRAL Warga Tangerang Tanam Padi di Teras Rumah, Diberi Pagar dan Beralaskan Keramik
Baca: Viral di Medos, Pengelola Kastil di Skotlandia Minta Turis Tidak Buang Air Besar Sembarangan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin)