Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Pemerkosaan Diperkosa Oknum di Rumah Aman, Terakhir Diajak 4 Kali Berhubungan Badan

Korban pemerkosaan diduga kembali jadi korban saat dititipkan di rumah aman. Terakhir gadis 14 tahun tersebut diajak berhubungan badan 4 kali.

Editor: Miftah
zoom-in Korban Pemerkosaan Diperkosa Oknum di Rumah Aman, Terakhir Diajak 4 Kali Berhubungan Badan
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi- Korban pemerkosaan diduga kembali jadi korban saat dititipkan di rumah aman. Terakhir gadis 14 tahun tersebut diajak berhubungan badan 4 kali. 

TRIBUNNEWS.COM- Korban pemerkosaan diduga kembali jadi korban saat dititipkan di rumah aman.

Terakhir, gadis berusia 14 tahun tersebut diajak berhubungan badan sebanyak empat kali.

Korban juga mengaku dijual kepada pria lain.

Seorang remaja perempuan di Lampung Timur diduga menjadi korban pemerkosaan oknum petugas lembaga pemberdayaan perempuan dan anak.

Didampingi orangtua dan pendamping hukum, korban berinisial N (14) melapor ke Polda Lampung.

Kepolisian menyatakan akan mengusut kasus ini.

Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diterima Polda Lampung, Jumat (3/7/2020) malam, dengan nomor laporan STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.

Berita Rekomendasi

Indra Jarwadi, pendamping hukum yang juga Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menyatakan terlapor disangkakan pasal 76 b dan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca: Seorang Paman Tega Cabuli Keponakannya, Korban Sampai Hamil 4 Bulan, Modus Pelaku Memberi Uang

Baca: Viral Anak Yatim Usia 5 Tahun Ngaku Dicabuli, Pelaku Ternyata Beraksi saat Korban Duduk Jongkok

Baca: Motif Ayah di Tegal Perkosa Anak Tiri, Tak Sering Nonton Film Porno hingga Ingin Setubuhi Korban

Untuk melengkapi berkas laporan, korban menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Sabtu (4/7/2020) siang.

"Sudah dilakukan visum. Kami menunggu hasilnya," kata Indra.

Indra mengungkapkan dugaan pemerkosaan bermula saat korban menjalani program pendampingan di lembaga pemberdayaan perempuan dan anak di Lamtim tersebut pada akhir 2019.

N sebelumnya telah menjadi korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan hukuman 13 tahun penjara.

Di lembaga itu tepatnya di rumah aman, beber Indra, N menjalani pemulihan psikis maupun mental.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas