Pelaku Pedofil di Sukabumi Cabuli 30 Anak Laki-laki, Tulis Nama Korban di Tembok Kamar
Kepolisian terus mengembangkan kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur (Pedofilia) yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kepolisian terus mengembangkan kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur (Pedofilia) yang terjadi di Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengungkap temuan terbaru penyidik bila korbannya ternyata mencapai puluhan orang.
Pelaku FCR (23) diketahui telah melakukan sodomi terhadap 30 orang anak.
"Sampai saat ini korban yang sudah kita laksanakan pemeriksaan berjumlah 30 orang, 17 orang sudah kita lakukan pemeriksaan detail bersama tim medis," jelas Lukman kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Senin (6/7/2020).
Baca: Sodomi 30 Anak, Pedofil di Sukabumi Tulis Nama Korban di Tembok Kamarnya, Ada juga Nama Siswa Kursus
Dari tangan tersangka, lanjut dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah handphone, satu buah kasur lipat, serta satu buah sprei warna merah.
Menurut Lukman korban ada yang disodomi pelaku lebih dari satu kali.
Diketahui korban rata-rata berusia di bawah 17 tahun.
"Jadi hasil pemeriksaan, ada yang lebih dari satu kali, ada juga yang dilakukan sekali, korbannya kan banyak nih, dari 30 orang yang dilakukan pemeriksaan, memungkinkan ada lagi pelapor lain," katanya.
Tulis nama korban di tembok kamar
Pelaku diketahui menuliskan sejumlah nama korbannya di tembok kamarnya.
Nama-nama tersebut, disebutkan Lukman, merupakan nama anak-anak yang mengikuti kursus musik dan juga sebagian nama korban sodomi.
Baca: Bang Jay, Tersangka Pencabul Anak di Sukabumi Ngaku Cabuli 30 Anak
"Iya jadi ini hasil lidik ada nama-nama, nama-nama ini merupakan nama anak-anak yang mengikuti kursus musik dan sebagian nama korban FCR," jelasnya.
Atas perbuatannya FCR dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.