Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Meminta Maaf

Dalam surat tersebut mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena didorong atasan dan rekannya yang terlibat dan sudah ditetapkan tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tersangka Pencemaran Nama Baik Anggota DPR Meminta Maaf
Ist/Tribunnews.com
Anggota Komisi III DPR RI Mulyadi berdialog dengan para pemuda. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG -  Tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ES mengirimkan surat permintaan maaf.

ES meminta maaf dan mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah atasannya.

Surat tersebut disampaikan kepada salah satu korbannya yakni Anggota DPR RI Mulyadi.

Surat permohonan maaf ES diterima oleh pihak Mulyadi, Lasmawan di Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Bukittinggi pada Selasa (1/7/2020).

Dalam surat tersebut, ES mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana atas laporan polisi No : LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.

ES mengakui tidak ada kepentingan personal dalam tindakannya tersebut.

Dia memohon Mulyadi memaafkan atas apa yang telah dilakukannya.

Berita Rekomendasi

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bpk. Ir. H. Mulyadi, besar harapan saya memaklumi posisi saya sebagai anak buah sehingga bisa memberikan maaf kepada saya,” tuturnya.

Dalam surat tersebut mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena didorong atasan dan rekannya yang terlibat dan sudah ditetapkan tersangka. 

Dikutip dari Tribun Padang, ES mengatakan seluruh postingan Facebook atas nama Mar Yanto diberi persetujuan oleh Martias Wanto selalu Sekretaris Daerah Kabupaten Agam.

Bupati Agam Indra Catri membantah peryataan ES saat bertemu awak media, Minggu (5/7/2020).

Indra Catri menuturkan menghormati langkah ES yang meminta maaf kepada Mulyadi.

Namun, tuduhan yang ditujukan kepada dirinya itu dianggap merupakan tuduhan yang tidak berdasar secara fakta hukum.

Pasalnya kasus ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Sumbar

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas