14 Orang Pengambil Jenazah Pasien Covid-19 di Makassar Masuk DPO
Dari 18 yang sudah diamankan, empat di antaranya masih dikarantina di hotel usai hasil rapid test-nya reaktif.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel masih memburu 14 orang tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, mereka telah masuk daftar pencarian orang ( DPO).
"Ada 14 orang tersangka masih dalam pencarian, belum kita amankan tapi tetap ditindaklanjuti," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (8/7/2020).
Ibrahim mengatakan, dari 18 yang sudah diamankan, empat di antaranya masih dikarantina di hotel usai hasil rapid test-nya reaktif.
Baca: Anggota TNI yang Ditembak Karena Selingkuhi Istri Polisi Meninggal, Ini Pernyataan Polda Sulsel
Ibrahim mengatakan penyidik hampir melengkapi berkas penyidikan agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya.
"Soal pelimpahan berkas, kami berusaha lengkapi secepatnya. Agar proses cepat jalan," tambah Ibrahim.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP di 3 rumah sakit lain di Makassar, polisi menetapkan 7 tersangka.
Pada kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, polisi menetapkan 3 tersangka, sementara di RSKD Dadi ada 2 tersangka dan di RS Bhayangkara Makassar juga ada dua tersangka.
Baca: AHY dan Cak Imin Bertemu, Bahas Politik Parlemen, Penanganan Covid-19 hingga Pilkada
"Ditreskrimum Polda Sulsel menangani perkara di RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara, sementara Polrestabes Makassar menangani kasus di RS Stella Maris dsn RSKD Dadi," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar terjadi pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 09.30 Wita.
Jenazah berhasil dimakamkan keluarga tanpa melalui prosedur pemakaman Covid-19.
Belakangan diketahui jenazah laki-laki yang tinggal di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso itu positif terinfeksi virus corona.
Direktur RS Labuang Baji Andi Mappatoba mengatakan, pasien dinyatakan positif berdasarkan hasil uji swab Laboratorium Kemenkes di Makassar.
"Dari hasil Labkes Kemenkes yang diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi hasilnya positif, termasuk anaknya. Alhamdulillah cepat keluar hasilnya," kata Mappatoba. (Kontributor Makassar, Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "14 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di RS Makassar DPO"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.