Cara Mas'ud Melibatkan Rifat Membunuh Vina, Imingi Uang Hasil Tagihan Hingga Bagi Hasil Rampasan
Yakni merencanakan pembunuhan dan bagi-bagi uang hasil pembayaran utang atau menjual barang milik korban.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Otak pembunuhan gadis muda di Sidoarjo Vina Aisyah Pratiwi (20), Mas'ud Andy Wiratama (23) menyeret temannya Rifat Rizatur Rizan (20) ikut melakukan aksi keji tersebut.
Mas'ud memang butuh teman untuk melancarkan aksinya tersebut sehingga mengajak Rifat untuk terlibat menghabisi Vina.
Warga Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo ini mengimingi sejumlah uang bila berhasil menagih uang yang dipinjam Vina sebesar Rp 40juta.
Mereka juga bermufakat, yakni merencanakan pembunuhan dan bagi-bagi uang hasil pembayaran utang atau menjual barang milik korban.
Baca: Pembunuhan Gadis Muda Sidoarjo, Dua Sekawan Ini Sempat Nongkrong di Batu Sebelum Buang Mayat Vina
Hanya saja, saat melakukan 35 adegan reka ulang di Mapolres Mojokerto, Rabu (8/7/2020), Mas'ud tidak menyebutkan besaran uang yang akan diterima Rifat jika berhasil menagih utang kepada Vina.
Namun, rencana bagi-bagi uang itu batal lantaran Vina, perempuan muda asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo tidak bisa membayar utangnya kepada Mas'ud.
Baca: Pakai Rompi Tahanan, Vina Pegawai Bank BUMN yang Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah Tertunduk
Akhirnya, pembunuhan itu pun terjadi.
Mas'ud mengamankan motor dan ponsel milik korban.
Rencananya, barang milik korban itu akan dijual dan uangnya dibagi berdua.
"Tersangka Mas'ud menjanjikan akan memberikan uang untuk Rifat jika berhasil menagih utang pada korban," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan tersangka gagal menagih utang sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Baca: Vina, Karyawati Bank yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 Miliar Dikenal Hidup Glamor, Ini Modusnya
Kedua tersangka telah sepakat akan menjual barang milik korban seperti motor dan Handphone.
Adapun barang milik korban yang diambil tersangka dan akan dijual, yaitu satu buah Handphone I-phone 6s estimasi sekitar Rp 2,5 juta dan Honda Beat warna hitam AG 6889 CV dan helm KYT DJ Maru warna putih estimasi sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta.
"Namun yang terjadi sebelum melakukan eksekusi, tersangka Mas'ud sempat memberi uang Rp 50 ribu kepada Rifat dan barang milik korban akan dijual yang hasilnya dibagi dua," ungkapnya.
Menurut dia, berdasarkan adegan reka ulang bahwa kedua tersangka sudah mempersiapkan alat yang diperlukan dari rumahnya masing-masing untuk membunuh korban.
Mas'ud mempunyai kode, yaitu jika tersangka menambah volume musik melalui audio mobil secara kencang sebagai pertanda tersangka Rifat mulai melakukan eksekusi.
"Tersangka Rifat menutup dengan kain sarung dan menjerat leher korban memakai tali tambang plastik yang sebelumnya sudah dipersiapkan," jelasnya.
Fakta terbaru bahwa tersangka sempat berkeliling Kota Batu mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Namun karena ia tidak begitu begitu hafal dengan wilayah tersebut maka tersangka memutuskan pulang melalui jalur Cangar-Pacet.
Di tempat sepi itulah tersangka berinisiatif membuang mayat korban di dasar jurang Gajah Mungkur Pacet, Mojokerto pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka Rifat belum dibayar karena barang milik korban belum sempat dijual," terangnya.
Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.
"Sesuai barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam kasus pembunuhan ini," tandasnya.
Kuasa hukum tersangka
Tersangka Mas'ud Andy Wiratama (23) dan tersangka Rifat Rizatur Rizan (20) didampingi kuasa hukumnya saat memperagakan adegan reka ulang pembunuhan Vina.
Kholil Askohar selaku kuasa hukum tersangka akan mememui kliennya.
"Belum dapat dipastikan pembunuhan itu dilakukan secara langsung direncanakan atau tidak nanti hal itu yang akan saya sampaikan pada saat sidang pembelaan," ungkapnya di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan perbuatan klien belum tentu benar melakukan pembunuhan yang direncanakan.
"Dari penyidik terkait pasal berlapis itu versi mereka kita tidak dapat mengintervensi penyidikan Kepolisian," ujarnya.
Menurut dia, dari asumsi orang bahwa kliennya melakukan pembunuhan yang direncanakan itu seperti apa.
"Rencana karena apa, kapan dan mereka membunuh penyebabnya apa atau spontan membunuh karena sakit hati butuh dana kan menagih utang sekitar Rp 40 juta," jelasnya. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul MUFAKAT Jahat Pembunuh Gadis Sidoarjo, Otak Pembunuh Iming-imingi Uang Hasil Penjualan Motor Korban