Cerita Pak RT Ditangkap Warga di Semak-semak, Tak Kuat Berlari Usai Mencuri Kambing
Tersangka inisial WA yang tidak kuat lari, ditangkap oleh warga saat sembunyi di semak-semak, sedang tersangka lainnya berhasil lolos.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Pelaku pencurian hewan ternak lintas kabupaten ditangkap anggota Polres Kebumen setelah aksinya gagal saat beraksi di kandang warga Desa Podpurip, Kecamatan Petanahan, Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 03.45 WIB.
Aksinya terbongkar saat patroli Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Petanahan tengah berpatroli di wilayah Petanahan.
Satu tersangka inisial WA (50) warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes berhasil diamankan dalam peristiwa itu.
Penangkapan bermula ketika tim patroli tengah melintas Desa Podpurip menjumpai kendaraan mobil Toyota Avanza yang diparkir di tempat yang mencurigakan.
Keterangan warga mobil itu bukan milik warga sekitar.
Saat warga mendekat, kendaraan mobil Toyota Avanza itu malah tancap gas.
Baca: Gagal Bobol Brankas Isi Uang Rp 43 Juta, Pencuri Ini Sikat 30 Slop Rokok dalam Minimarket di Bandung
Baca: Ditangkap Oleh Warga Empat Pencuri di Toboali Babak Belur, Satu Orang Patah Tulang Dihakimi Massa
Sedangkan dua tersangka yang sedang mengeksekusi kambing di kandang milik warga ditinggal begitu saja karena panik.
Alhasil tersangka inisial WA yang tidak kuat lari, ditangkap oleh warga saat sembunyi di semak-semak, sedang tersangka lainnya berhasil lolos.
Polisi yang ada di lokasi segera mengamankan tersangka dan barang bukti pisau cutter yang digunakan untuk memotong tali pengikat kambing.
"Pengakuan tersangka, dia beraksi tidak sendirian. Kita sudah mengantongi beberapa nama, dan sampai saat ini sedang dilakukan pengerjaan," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release kemarin.
Kawanan pencuri beroperasi dari kabupaten satu ke kabupaten lain.
Pengakuan tersangka yang katanya sebagai ketua RT di desanya, di wilayah Kebumen beraksi mencuri kambing sebanyak 3 kali.
Untuk mengelabui warga, aksinya dilakukan dini hari dan menggunakan kendaraan penumpang yang disewanya dari seseorang.
Baca: Pencuri di Aceh Tertangkap gara-gara Asap Rokok, Begini Ceritanya
Baca: Gara-gara Merokok, Pencuri Laptop di Aceh Ketahuan hingga Dipukuli Warga
Mobil penumpang itu bisa membawa 5 kambing sekaligus dalam setiap aksinya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pak RT di Brebes Ini Curi Kambing hingga Kebumen, Tertangkap karena Tak Kuat Lari