Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Sosok Vina, Sering Ganti Mobil, Punya Ruko Hingga Boat

Para korban tergiur dengan iming-iming hadiah yang dijanjikan Vina, padahal hadiah yang ditawarkan tidak pernah ada di bank tempat Vina bekerja

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fakta Baru Sosok Vina, Sering Ganti Mobil, Punya Ruko Hingga Boat
Serambinews.com
Foto RS alias Vina, karyawati salah satu bank BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) yang membawa lari miliaran uang nasabah. Foto: Facebook Vina 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, hanya tertunduk saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (7/7/2020).

Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank.

Pantauan Serambi kemarin, Vina sudah menggenakan rompi tahanan berwarna orange dan masker.

Ada sekitar 10 menit Vina dihadirkan di hadapan awak media, tanpa sekalipun menengadahkan wajahnya.

Polisi kemudian kembali membawanya masuk menuju ruang tahanan.

Berikut deretan fakta-fakta terbaru :

1. Diamankan bersama dua sepupunya

Berita Rekomendasi

Kapolres Abdya, Muhammad Nasution SIK, didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasatreskrim AKP Erjan Dasmi STP, mengatakan, keberhasilan menangkap Vina berkat bantuan informasi dari masyarakat.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP, di salah satu kontrakan Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.

Baca: Akhir Cerita Viralnya 10 Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat Keliling Aceh, Akui Khilaf dan Minta Maaf

"Iya, beliau ditangkap bersama dua sepupunya," sebut Kapolres. Kedua sepupunya itu masing-masing berinisial ARP (41) dan EM (42). Keduanya kini sudah dilepas setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

2. Saat Ditangkap hanya miliki uang tunai Rp 1,8 Juta

AKBP Nasution mengatakan, saat ditangkap, Vina hanya memiliki uang tunai Rp 1.841.000.

Barang bukti lain yang disita adalah lima kartu ATM BRI, satu unit EDC merk Ferifone, satu examplar laporan transaksi/rekening koran atas nama Anton Sumarno.

Selain itu, satu buah buku rekening BRI Syariah atas nama Syahrul, satu buah ID Card/tanda pengenal sebuah bank atas nama RS, satu unit hanphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung GT E1272.

RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, dihadirkan dalam konferensi pers digelar Abdya di depan Mapolres setempat, Selasa (7/7/2020). Wanita muda ini sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah dengan jumlah sementara sekitar Rp 6,3 miliar.
RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, dihadirkan dalam konferensi pers digelar Abdya di depan Mapolres setempat, Selasa (7/7/2020). Wanita muda ini sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah dengan jumlah sementara sekitar Rp 6,3 miliar. ()

“Barang bukti lain yang telah berhasil diamankan adalah satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ,” tambah Kapolres.

3. Enam Korbannya sebagai pelapor dengan kerugian Rp 6.3 miiar

Disampaikan juga bahwa sejauh ini sudah ada enam warga korban aksi Vina yang melapor ke polisi.

Mereka terdiri dari anggota dewan, pengusaha, dan pedagang.

Para korban tergiur dengan iming-iming hadiah yang dijanjikan Vina, padahal hadiah yang ditawarkan tidak pernah ada di bank tempat Vina bekerja.

"Jadi, iming-iming hadiah yang ditawarkan di atas kewajaran bank biasanya, sehingga dia bingung sendiri membayar hadiah handphone dan sepeda motor yang sudah pernah dijanjikan," ungkap Kapolres.

Baca: Vina Pegawai Bank BUMN Gasak Uang Nasabah Miliaran Rupiah, Korbannya Bapak Pejabat hingga Pengusaha

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerugian materi dari enam korban yang melapor tersebut sekitar Rp 6,3 miliar.

Namun Kapolres perkirakan jumlahnya kemungkinan bertambah, tergantung pada hasil pengembangan lebih lanjut.

4.  Teracam penjara selama 5 tahun

AKBP Nasution mengatakan, tersangka Vina dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

5. Miliki banyak aset 

Vina yang tinggal di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, ini memang dikenal memiliki gaya hidup mewah dan sering gonta-ganti mobil.

Selain memiliki mobil Honda HRV, ia juga memiliki mobil Pejero Sport terbaru.

Mobil mewah itu saat ini berada di tangan suaminya yang tengah berada di Padang, Sumatera Barat.

Vina juga memiliki satu unit rumah toko (ruko) permanen di kawasan Jalan At-Taqwa, Blangpidie.

Ia juga membuka usaha pakaian jadi di tiga toko: dua toko di Jalan Pasar Baru dan satu toko di persipangan Jalan Perdagangan, Blangpidie.

Perempuan kelahiran Air Berudang, Aceh Selatan ini juga memiliki aset dalam bentuk boat dan aset dalam bentuk lainnya.

Kapolres AKBP Nasution memastikan akan mengejar dan menelusuri seluruh aset-aset yang dimiliki Vina. "Iya, akan kita kejar dan telusuri, termasuk mobil pajero tersebut," pungkasnya.

6. DPRK akan Panggil bank

Sementara itu, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, mengatakan akan memanggil pimpinan bank tempat Vina bekerja.

Pemanggilan itu untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap uang nasabah yang disikat pelaku.

"Iya, kita akan panggil pihak bank karena masyarakat sangat resah, apalagi bagi mereka yang sudah terlanjur setor uang kepada pelaku," kata Nurdianto.

Bank lanjut dia, tidak bisa lepas tangan seenaknya karena pelaku adalah karyawati di bank tersebut.

Jika bukan karena status pelaku sebagai karyawati bank, masyarakat tentu tidak akan berani menyerahkan uangnya kepada Vina.

"Ini yang kita ingin pertanyakan. Padahal masyarakat mau menyetor uang karena pelaku adalah karyawan bank tersebut. Kalau bukan karyawan bank, maka saya yakin masyarakat tidak mau menyerahkan uang kepada pelaku," cetusnya.

Apalagi selama ini pihak bank memiliki punya layanan pick-up atau antar jemput uang sehingga tidak ada alasan pihak bank untuk lepas tangan.

"Jangan saat ada keuntungan, butuh dia, saat rugi lepaskan dia, ini tidak fair. Mana tanggung jawab bank? Sayang uang nasabah miliaran rupiah yang tak jelas nasibnya," pungkas Nurdianto.

Sebelumnya, pihak bank mengatakan tak bertanggung jawab atas uang nasabah yang disikat Vina, karena uang tersebut tidak disetorkan dan tidak tercatat dalam sistem bank.

"Kalau disetor dan masuk ke sistem kita, maka itu tanggung jawab kita. Kalau tidak setor, ya itu tanggung jawab yang bersangkutan," tegas Pimpinan cabang bank tersebut, Dolly Senja Permadi.(nun/c50)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Vina Hanya Tertunduk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas