Ibu di Cilacap Tega Jual Bayinya yang Berusia 2 Bulan, Mengaku Tak Sanggup Membesarkan
Seorang ibu di Cilacap, Jawa Tengah, tega menjual bayinya yang baru berusia dua bulan karena alasan tak sanggup membesarkannya.
Editor: Whiesa Daniswara
Keduanya akhirnya sepakat bertemu di daerah Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah bertemu, RA meminjam bayi tersebut dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tuanya.
Namun demikian, RA kabur membawa bayi tersebut.
Mengetahui bayi dibawa kabur, SBF lantas mencari dan menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.
Baca: Jual Bayi Lewat Facebook, Gadis 18 Tahun Dalangi Penculikan Bayi 10 Bulan
Baca: Ibu Jual Bayi Hasil Hubungan Gelapnya karena Terbelit Masalah Ekonomi, Sang Kekasih Kabur
"Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek," urainya.
Polisi lalu menuju lokasi dan membawa SBF dan RA ke kantor. Keduanya lantas dimintai keterangan.
"Kita lakukan interogasi awal, ada penyalahgunaan cara proses adopsi," ungkapnya.
Dari hasil pendalaman diketahui alasan EP mencari orang untuk mengadopsi anak kandungnya karena masalah ekonomi. EP tidak sanggup merawat bayi tersebut.
"EP ini statusnya sudah bercerai, tetapi punya pasangan. Setelah anak ini lahir tidak sanggup membesarkannya," bebernya.
Menurutnya, saat ini bayi laki-laki berusia dua bulan tersebut sudah dititipkan di Dinas Sosial.
Dari kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka yakni, SBF yang sebagai makelar, JEL sebagai pendana dan tempat menitipkan bayi, serta EP ibu kandung bayi.
Akibat perbuatanya, ketiganya dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ibu Jual Bayinya Usia 2 Bulan Lewat Facebook, Alasannya Tak Mampu
(Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)