Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tercatat 24 Bocah Jadi Korban Cabulan Dua Pria Pringsewu, Kemungkinan Jumlah Bertambah

Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020 dan petugas melakukan serangkaian penyelidikkan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tercatat 24 Bocah Jadi Korban Cabulan Dua Pria Pringsewu, Kemungkinan Jumlah Bertambah
Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Dua pelaku terduga cabul diamankan petugas Polsek Sukoharjo. 2 Pelaku Pencabulan Anak di Pringsewu Miliki Jumlah Korban Berbeda, Dimungkinkan Bertambah 

Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.

Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.

Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.

Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.

Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/M Joviter/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Pelaku Pencabulan Anak di Pringsewu Miliki Jumlah Korban Berbeda, Dimungkinkan Bertambah

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas