Tercatat 24 Bocah Jadi Korban Cabulan Dua Pria Pringsewu, Kemungkinan Jumlah Bertambah
Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020 dan petugas melakukan serangkaian penyelidikkan
Editor: Eko Sutriyanto
Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Dua pelaku terduga cabul diamankan petugas Polsek Sukoharjo. 2 Pelaku Pencabulan Anak di Pringsewu Miliki Jumlah Korban Berbeda, Dimungkinkan Bertambah
Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.
Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.
Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.
Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.
Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/M Joviter/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Pelaku Pencabulan Anak di Pringsewu Miliki Jumlah Korban Berbeda, Dimungkinkan Bertambah
Berita Rekomendasi