Tercatat 24 Bocah Jadi Korban Cabulan Dua Pria Pringsewu, Kemungkinan Jumlah Bertambah
Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020 dan petugas melakukan serangkaian penyelidikkan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aparat Polsek Sukoharjo mengamankan dua orang tersangka pelaku cabul.
Berdasarkan pemeriksaan, ternyata keduanya masing-masing memiliki jumlah korban yang berbeda.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan bahwa pelaku IM alias Tole (38) paling banyak 'memakan' korban ketimbang IP (41).
"Korban pencabulan dari pelaku IM tercatat ada 18 anak," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.
Sedangkan korban dari IP sebanyak enam orang dengan rentang usia para korban, antara 13-15 tahun.
Menurut Musakir, jumlah korban dimungkinkan bertambah.
Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Sukoharjo dan masih menjalani proses pemeriksaan, serta pengembangan kasus.
Baca: Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi ke PTUN Bandung
Baca: 12.500 Ha Lahan Kawasan Industri Siap Ditawarkan ke Investor
Baca: Dukung PSBB Kota Ambon, PLN Batasi Jam Operasi Kantor Unit Layanan Pelanggan
Diberitakan, belasan anak laki-laki di Kabupaten Pringsewu menjadi korban pencabulan.
Pelaku merupakan guru silat, dan korban adalah murid-muridnya.
Perkara ini sudah dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pihaknya sudah menahan pelaku.
"Ada dua orang yang sudah kami amankan sebagai terduga pelaku," kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 Juli 2020.
Keduanya, yakni IM alias Tole (38) dan IP (41).
Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.
Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.
Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.
Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.
Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/M Joviter/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Pelaku Pencabulan Anak di Pringsewu Miliki Jumlah Korban Berbeda, Dimungkinkan Bertambah