Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak BIsa Kendalikan Emosi, Pria Barabai Ini Ayunkan Senjata Tajam ke Tubuh Saudaranya

Korban tewas di tempat kejadian setelah ditebas empat kali oleh pelaku yang tidak terima disebut bodoh oleh korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak BIsa Kendalikan Emosi, Pria Barabai Ini Ayunkan Senjata Tajam ke Tubuh Saudaranya
NST
ilustrasi mayat 

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Pria berinisial JM (63) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan saudaranya sendiri.

Pelaku pembunuhan berinisial TR (65) tega membunuh karena emosi setelah disebut korban seorang yang bodoh.

Saat kejadian, baik JM maupun TR sama-sama bekerja di kebun mereka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, HST.

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono mengatakan, korban tewas di tempat kejadian setelah ditebas empat kali oleh pelaku.

"Pelaku sakit hati dikatain bodoh oleh korban, seketika pelaku emosi dan menebas korban hingga tewas di tempat kejadian," ujar AKP Dany Sulistiono saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Baca: Penginapan Tempat Ditemukannya Mayat Vanny Yulia di Palembang Tetap Beroperasi

Sebelum membunuh korban, seorang saksi sempat melihat pelaku cekcok dengan korban.

Dari sini, kasus pembunuhan tersebut dengan cepat berhasil terungkap.

Berita Rekomendasi

Saksi tersebut datang menemui menantu korban untuk memberitahu dia menemukan korban tergeletak di dalam kebun dalam kondisi meninggal dunia.

"Jadi sebelum kejadian ada saksi yang melihat pelaku dan korban cekcok, adu mulut lah, saksi itu yang menyampaikan ke keluarga korban," jelasnya.

Usai membunuh korban, pelaku tak pulang ke rumahnya.

Baca: Dua Pemuda Duel Adu Kesaktian di Kalsel, 1 Orang Tewas, Ternyata Ada Motif Dendam Lama

Pelaku malah tetap bekerja seperti biasa di kebun mereka sampai dua orang anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa dari TNI yang mendapat laporan datang menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di tempat kejadian, yang menangkap satu orang anggota polisi dan seorang Babinsa dari TNI, beberapa barang bukti ditemukan, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku membunuh korban," bebernya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres HST. Pelaku akan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Disebut Bodoh, Seorang Pria Ini Bunuh Saudaranya Sendiri"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas