Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah di Bawah Umur Ditangkap Setelah Mencabuli Seorang Gadis di Natar

Pelaku pencabulan yang dibekuk oleh Petugas Polsek Natar ternyata masih di bawah umur, berinisial DC

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bocah di Bawah Umur Ditangkap Setelah Mencabuli Seorang Gadis di Natar
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA – Aparat kepolisian menangkap satu dari dua orang pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Natar, Lampung Selatan.

Pelaku pencabulan yang dibekuk oleh Petugas Polsek Natar ternyata masih di bawah umur, berinisial DC dengan usia 16 tahun.

DC diketahui adalah warga Desa Negara Ratu Kecamatan Natar.

Sedangka kasus lainnya, pemilik rumah aman di Lampung Timur yang diduga mencabuli korban pemerkosaan ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan, pelaku DC diamankan polisi pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca: Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia

Baca: Pengakuan Pria Rudapaksa dan Habisi Nyawa Siswi SMP, Beraksi Setelah Ditelepon Bos

Baca: Pria di Depok Rudapaksa Anak Kandungnya Sebanyak 5 Kali, Pelaku Ancam Korban Pakai Pisau

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Panit I reskrim IPDA Kadek Andi P.

“Satu orang pelaku sudah kami tangkap, saat ini pelaku diamankan di Polsek Natar,” kata Hendy, Kamis (9/7/2020).

Berita Rekomendasi

AKP Hendy Prabowo mengatakan, korban bernama AA (15) warga Natar.

Hendy pun menceritakan, kronologis kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur tersebut terjadi pada Senin (6/7/2020).

Modusnya, lanjut AKP Hendy Prabowo, pelaku DC dan korban AA janjian bertemu untuk COD (cash of delivery) pembelian ponsel.

Di mana korban AA yang membutuhkan uang berniat menjual ponsel miliknya melalui media sosial.

Hendy memaparkan, pelaku DC yang tertarik untuk membeli ponsel korban, kemudian mengajak untuk bertemu langsung (COD) di Chandra Supermarket Natar.

Saat bertemu tersebut, lanjut Hendy, pelaku mengajak korban ke rumahnya karena orang yang akan membeli ponsel ada di rumahnya.
Korban, terus Hendy, kemudian dibonceng ke rumah pelaku pencabulan.

Sesampai di rumah pelaku, korban lalu diajak ke kebun yang berada di bagian belakang rumah penduduk sekitar dengan alasan hendak mengambil uang.

“Di sana (kebun) sudah ada pelaku lainnya berinisial JA dan ternyata sesampainya di lokasi, korban justru dipaksa kedua pelaku berhubungan intim."

"Kedua pelaku pencabulan melakukan pencabulan terhadap korban secara bergilir,” jelas AKP Hendy Prabowo.

Kisah Gadis 14 Tahun Korban Pencabulan di Lampung Timur, Pertama Kali Digagahi Paman Sendiri

Kasus lain, gadis belia berinisial NF, warga Labuhan Ratu Lampung Timur yang baru berusia 14 tahun, ibaratnya lepas dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut buaya.

Itu peribahasa yang artinya kira-kira sama dengan sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Dua kali dia mengalami perbuatan tak senonoh.

Pertama kali dilakukan oleh Lu (45), pamannya sendiri, pada November 2019 lalu.

Kasus itu terungkap.

Lu si paman ditangkap, lalu disidang di pengadilan negeri setempat.

Datang DA bak dewa penolong.

Dengan menggunakan lembaga yang dikelola oleh relawan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, ia mendampingi NF di persidangan dan juga di luar persidangan.

Celaka, DA ini ternyata si buaya.

Ia melakukan perbuatan tak senonoh kepada NF, berkali-kali, dengan dalih melindunginya di rumah aman, padahal itu adalah rumahnya sendiri.

Di Lampung Timur sejauh ini belum ada rumah aman yang dikelola pemerintah.

Hari-hari ini cerita tentang nasib tragis DA menghiasi pemberitaan media massa lokal maupun nasional, apatah itu media cetak, media elektronik, maupun media sosial.

Polda Lampung kini memburu DA yang sejak Rabu (8/7/2020) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hari-hari NF seharusnya penuh dengan keceriaan, sama seperti gadis remaja seusianya.

Ia tinggal bersama ayahnya, Sug, dan adiknya yang masih berusia 3 tahun.

Mereka tinggal menumpang di rumah saudara yang memang dipinjamkan untuk ditinggali.

Ke mana ibu NF?

Sang ibu adalah tenaga kerja wanita atau TKW yang mengadu nasib sebagai pekerja migran di Malaysia sekitar setengah tahun belakangan.

NF menghabiskan hari-harinya untuk bersekolah di bangku kelas VI SD setempat dan juga mengasuh sang adik ketika berada di rumah.

Ayahnya lebih banyak di ladang untuk bertani.

"Keseharian korban, ya, di rumah saja. Paling main HP dan ngasuh adiknya," ungkap Iyan Hermawan, anggota Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lamtim, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu kemarin.

Dari berbagai informasi diketahui Lu, sang paman, memanfaatkan kondisi rumah NF yang sepi saat ditunggal ayahnya.

Ia sering muncul di rumah NF dengan berbagai macam alasan dan keperluan.

Bahkan, ia kerap menjemput di sekolah. Tak hanya itu, ia juga sering memberi uang jajan.

Lu kesehariannya hanya pekerja lepas di pabrik singkong di Labuhan Ratu.

Dia punya dua istri, satu di antaranya adalah adik dari ayah NF.

Jadi, ia adalah paman langsung dari NF.

Dasar biadab, keponakan sendiri pun digarapnya.

Saat ayah NF tak ada di rumah, ia pun menjalankan aksi bejat.

Gadis belia usia remaja itu tak berdaya.

Kegadisannya direnggut. Tak sekali dicabuli, bahkan sampai berkali-kali.

Bagaimana kasus pencabulan terhadap NF terungkap?

Kala itu, di pertengahan November 2019, NF bermain di rumah temannya di Way Jepara.

Lu yang sedang dimabuk nafsu bejatnya datang menjemput NF di rumah tersebut.

NF yang trauma atas perlakuan Lu, tidak mau ikut sang paman dan menangis histeris.

Kepada ibu temannya, NF lalu bercerita mengenai perlakuan bejat Lu.

Kasus itu pun terungkap lalu dilaporkan ke Polsek Way Jepara.

Petugas Polsek Way Jepara lalu berkoordinasi dengan Polsek Labuhan Ratu.

Lu ditangkap.

Dalam pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya.

Seorang anggota polsek mengungkapkan bahwa dari Lu disita pil KB.

Pil yang sama ia berikan ke NF agar tidak hamil.

Coba dengar pengakuan Lu saat diperiksa polisi.

"Saya suka dia. Saya mau menikahinya kalau sudah dewasa nanti," katanya.

Setelah ditangkap polisi, ia pun mengaku khilaf dan meminta maaf.

Lu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lampung Timur.

Di situlah muncul peran DA yang merupakan relawan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

DA mendampingi saat pemeriksaan di Polres Lampung Timur pada 25 November.

Dan, makin intensif menemani NF sejak Maret 2020.

Saat dalam genggamannya, DA yang ternyata sama bejadnya dengan Lu, menjalankan aksinya. Berkali-kali.

DA Tersangka

Polda Lampung dengan cepat telah menetapkan DA sebagai tersangka.

Ini hasil pengembangan atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, NF.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil visum dan keterangan saksi yang diambil Selasa (7/7/2020), penyidik melakukan gelar perkara.

"Baru selesai Selasa malam, dan dari hasil konstruksi pasal yang disangkakan dan unsur yang terpenuhi, serta alat dan barang bukti yang ada, sudah patut diduga dari pada terlapor ini sebagai orang tersangka," ujar Pandra.

Adapun pasal yang disangkapan terhadap tersangka yakni Pasal 81 UU 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Timur telah membekukan aktivitas P2TP2A setempat.

Kepala Dinas PPPA Lampung Timur, Rita Witriati, menjelaskan, P2TP2A merupakan organisasi yang berdiri sendiri dan diisi oleh relawan, bukan di bawah Dinas PPPA.

Saat ini, Lampung Timur sudah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kalau UPTD di bawah kita. Tapi memang belum bekerja. Baru dibentuk Januari kemarin. Dan secara struktural belum ada pejabat. Kita sudah usulkan Plt, tapi belum turun sampai sekarang. Karena sejak Januari sampai hari ini belum ada pengangkatan dan pelantikan," ujarnya, Rabu.

"Jadi P2TP2A itu bukan ASN. Sekarang sudah kita bekukan. Nah kita juga lagi mengkaji PermenPPPA, jika daerah sudah memiliki UPTD PPA, apakah masih memerlukan P2TP2A. Kalau aturan menyebutkan tidak diperlukan atau satu saja cukup, berarti kan bisa dibubarkan," katanya.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/joe/lis/nif/dra)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tangkap 1 dari 2 Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas