Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Lakukan Kekerasan Fisik Kepada Istri Siri, Anggota KPU Surabaya Dipecat, Berikut Faktanya

Kholid Asyadulloh akhirnya dipecat atau diberhentikan secara tetap dalam sidang DKPP

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dilaporkan Lakukan Kekerasan Fisik Kepada Istri Siri, Anggota KPU Surabaya Dipecat, Berikut Faktanya
Surya
Muhammad Kholid Asyadulloh diberhentikan tetap (dipecat) dari anggota KPU Kota Surabaya, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Gara-gara dilaporkan oleh istri siri karena menyalahgunakan kewenangan, Anggota KPU Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh kena batunya.

Kholid Asyadulloh akhirnya dipecat atau diberhentikan secara tetap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Sang istri yang mantan Anggota PPK Mulyorejo, Surabaya, Nanik Lindawati mengadukan Kholid setelah ia mendapatkan kekerasan fisik dari Cholid.

Muhammad Kholid Asyadulloh terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Komisioner KPU RI

Baca: DKPP: Jangan Sampai Pilkada Menjadi Cluster Penyebaran Covid-19

Baca: Didik Supriyanto Akan Dilantik Jadi Anggota DKPP Besok

Kholid, sapaan akrabnya juga terbukti telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi, "Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua majelis, Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.

Berikut kronologi kasusnya:

BERITA TERKAIT

1. Diadukan istri siri

Dalam perkara ini, Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Surabaya, Nanik Lindawati.

Nanik adalah istri siri Kholid.

Nanik mengadukan Kholid karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri.

Nanik juga mendalilkan Kholid kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah secara siri.

Menurut Nanik, Kholid masih memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi Anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.

2. Bukti hubungan Kholid dan Nanik dibeber di sidang

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas