Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan Lakukan Kekerasan Fisik Kepada Istri Siri, Anggota KPU Surabaya Dipecat, Berikut Faktanya

Kholid Asyadulloh akhirnya dipecat atau diberhentikan secara tetap dalam sidang DKPP

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dilaporkan Lakukan Kekerasan Fisik Kepada Istri Siri, Anggota KPU Surabaya Dipecat, Berikut Faktanya
Surya
Muhammad Kholid Asyadulloh diberhentikan tetap (dipecat) dari anggota KPU Kota Surabaya, Rabu (8/7/2020). 

Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan Nanik yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.

Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah/ kawin siri, Kholid telah membangun relasi dengan Nanik pada pelaksanaan tugas Pemilu tahun 2019.

Fakta tersebut juga didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Nanik dengan Kholid.

Adanya fakta itu menunjukkan Kholid telah menjalin hubungan dengan Nanik padahal masih terikat perkawinan yang sah.

Kholid dinilai DKPP telah mengambil simpati Nanik dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani Teradu melakukan tindakan medis Endoskopi Rumah Sakit Dr. Soetomo.

"DKPP menilai hubungan antara Pengadu dan Teradu telah berlangsung saat Pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo. Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi Pengadu sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika," kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.

3. Pengakuan Kholid

Berita Rekomendasi

Kholid, sapaan akrab Muhammad Kholid Asyadulloh mengatakan pihaknya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DKPP.

Walaupun sebenarnya perkaranya ini adalah perkara yang sangat pribadi.

"Itu kan urusan rumah tangga. Tapi yang namanya antar kelembagaan ya saling menghormati," kata Kholid, Kamis (9/7/2020).

Kholid menjelaskan tidak ada banding dalam kasusnya ini karena keputusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga ia menerima apa yang sudah menjadi putusan.

Kholid sendiri belum mengetahui siapa yang akan menjadi pengganti posisinya di KPU Surabaya sebagai Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.

"Saya kurang tahu," lanjutnya.

Kholid juga belum merencanakan apa aktivitasnya setelah diberhentikan dari KPU Kota Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas