Duh, Dicabuli Ayah Sejak 2017, Gadis Ini Diancam Akan Dibunuh Kalau Melapor
Seorang pria di Malang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandung
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Seorang pria di Malang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri seorang gadis berusia 16 tahun.
Pria berinisial NS (45) ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Kamis (9/7/2020), setelah sang istri melaporkannya.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyebutkan, pelaku adalah warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke ibunya dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Malang," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika gelar rilis di Polres Malang.
Baca: Kroologi Ibu Muda Tak Berdaya Dibawa Dukun Cabul ke Arah Kebun, Awalnya Berniat Antar Suami Berobat
Hendri menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia tega melakukan pencabulan berkali-kali kepada anaknya sejak tahun 2017.
Bahkan, NS pernah mengancam akan menghilangkan nyawa anaknya jika berani menceritakan tindakan tak terpuji itu ke istrinya alias ibu korban.
"Pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh korban jika membongkar perbuatannya kepada ibu korban," beber Hendri.
Baca: Biar Punya Daya Pikat, Dukun Cabul Minta Perempuan Mandi Kembang dan Lepas Baju, Korban: Sia-sia
Tak hanya ancaman pembunuhan, pelaku juga sempat mengancam melakukan tindak kekerasan kepada korban dan tidak menafkahi istri dan keluarga.
"Agar hasratnya dituruti, pelaku sempat melancarkan tindakan kekerasan.
Tak kunjung mendapat pelayanan dari korban, tersangka akhirnya melakukan upaya penusukan dengan menggunakan gunting ke paha korban," kata Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis.
Baca: Singapura Larang Tenaga Pengajar Gunakan Aplikasi Zoom, Setelah Ditemukan Gambar Cabul
Yakni, UU perlindungan anak dan UU kekerasan dalam rumah tangga.
"Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui Nomor 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 5 sampai 7 tahun," jelasnya.
"Serta pasal 46 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Hendri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.