Duh, Dicabuli Ayah Sejak 2017, Gadis Ini Diancam Akan Dibunuh Kalau Melapor
Seorang pria di Malang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandung
Editor: Hendra Gunawan
Erwin Wicaksono/Surya
Pelaku pencabulan anak kandung, NS saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020).
Mereka berdomisili di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.
Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.
Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.
Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.
Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Berita Rekomendasi
(Erwin Wicaksono/Tribun Lampung)
Sebagian, artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Kejam di Malang Berkali-kali Setubuhi Anak Kandungnya, Berupaya Tusuk Paha Korban Pakai Gunting
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.