Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Silat Cabuli Anak Didik, Korban hingga Belasan Orang

pada waktu istirahat, pelaku memanggil korban ke rumah kosong yang berada di dekat tempat latihan.

Editor: Sanusi
zoom-in Guru Silat Cabuli Anak Didik, Korban hingga Belasan Orang
Kompas.com
Ilustrasi 

Pengamanan pelaku atas laporan orang tua korban ke Polsek Sukoharjo medio 2-3 Juli 2020.

Atas laporan itu, lantas petugas melakukan serangkaian penyelidikkan.

Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.

Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.

Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (TribunLampung.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas