Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Muda Tinggalkan Anak dan Suami setelah Curi 3 Buah Perhiasan, Tertangkap Usai Live di Medsos

FA (23) ditangkap polisi usai mencuri 3 buah perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Makassar, Rabu (8/7/2020).

Editor: Miftah
zoom-in Ibu Muda Tinggalkan Anak dan Suami setelah Curi 3 Buah Perhiasan, Tertangkap Usai Live di Medsos
(Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)
Seorang penjual emas di Zamzam Tower Mall di Makkah melayani pembeli emas, Kamis (22/8/2019). Jelang masa perpulangan jemaah haji toko-toko emas di Makkah ramai pengunjung. (Tribunnews/Bahauddin/MCH2019) 

TRIBUNNEWS.COM - FA (23) ditangkap polisi usai mencuri 3 buah perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Makassar, Rabu (8/7/2020).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan bahwa FA melakukan pencurian pada 28 Juni 2020 lalu.

Sejak saat itu FA meninggalkan anak dan suaminya dan memilih menghilang hingga dijadikan buron.

Namun, polisi akhirnya menemukan FA usai dia melakukan live di salah satu media sosial miliknya.

"Tim melakukan kroscek media yang digunakan dan memperkuat penyelidikan ke arah Jalan Tarakan dan membangunkan penghuni rumah kos di lorong 158 yang di dalamnya ada FA yang tak lain pelaku pencurian emas," kata Supriady saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/7/2020).

Dari hasil interogasi, kata Supriady, FA mengakui telah mencuri satu buah gelang emas serta dua buah cincin.

Gelang emas tersebut lalu dijual ke salah satu pedagang di Pasar Toddopuli seharga Rp 13 juta.

Baca: Viral Pecahan Uang Koin Melati Rp 500 Dijual Ratusan Juta di Marketplace, Wajarkah?

Baca: Hindari Pencurian Data Pribadi dengan Bijak Menggunakan Media Sosial

Berita Rekomendasi

Hasil curiannya tersebut lalu digunakan FA untuk berfoya-foya dan membeli barang elektronik berupa ponsel, tv, lemari, kompor dan tabung gas.

"Dua buah cincin emas yang dicuri belum berhasil dijual," tambah Supriady.

Selain mengamankan FA, kata Supriady, polisi juga mengamankan GF (54), pedagang yang menadah hasil curian FA.

Kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Tallo Makassar.

"Dari keterangan GF dia mengakui telah membeli gelang emas dari FA seharga Rp 13 juta," kata Supriady.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersembunyi, Pencuri Emas ini Ketahuan Usai Live di Media Sosial"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas