Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART Lahirkan Bayi di Kamar Mandi, Langsung Dimasukkan ke Plastik Lalu Dibuang ke Tempat Sampah

Seorang ART melahirkan bayinya di dalam kamar mandi. Bayi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik.

Editor: Miftah
zoom-in ART Lahirkan Bayi di Kamar Mandi, Langsung Dimasukkan ke Plastik Lalu Dibuang ke Tempat Sampah
Freepik
ILUSTRASI- Seorang ART melahirkan bayinya di dalam kamar mandi. Bayi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik. 

"Dengan perlakuan - perlakuan dari pelaku terhadap bayi tersebut, terindikasi ada semacam kesengajaan untuk membuang bayi tersebut, apakah dalam keadaan hidup atau mati,"jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan pasal berlapis pertama Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, lalu pasal 80 ayat 3 undang - undang RI nomor 35 Tentang perubahan atas undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Ibu Muda Tewas Diduga Bakar Diri, Ketahuan saat Anak Korban yang Masih Bayi Menangis

Baca: FAKTA Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal: Gara-gara Warisan, Pelaku Residivis Kasus yang Sama

Ahli forensik Kalbar, dr. Monang Siahaan, M.Ked. (For) SpF menyampaikan hasil dari visum luar yang dilakukannya pada kasus pembuangan jasad bayi di tempat sampah, di Jalan Parit Haji Husin (Paris) 2 Pontianak, Kamis (9/7/2020) kemarin.

dr Monang mengungkapkan bahwa bayi lahir dalam keadaan sempurna dengan berat sekira 3 Kg, dan panjang sekira 40 Cm.

"Kurang lebih 8 sampai 9 bulan di kandungan, tidak ada kecacatan dari ujung rambut sampai kaki, dan berjenis kelamin wanita," katanya, saat ditemui Tribun Pontianak, di RSUD dr Soedarso, pada Jumat (10/7/2020).

Saat pemeriksaan tersebut, dr Monang mengatakan, ada sejumlah kelainan yang di temuinya pada jasad bayi malang itu.

"Ada kelainan pada daerah mulut, ada pada daerah ari-arinya, pada anusnya," ungkap dr Monang Siahaan.

Berita Rekomendasi

Untuk penyebab kematian, ia akan menyampaikan di dalam visum at repertum yang akan diserahkannya kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, polisi memang bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan telah meninggal dunia, di tempat pembuangan sampah ini.

Tak sampai satu jam, sejak penemuan jasad bayi malang, Satreskrim Polretsa Pontianak berhasil meringkus pelaku.

Penemuan bayi mungil yang sudah tak bernyawa itu sendiri dilaporkan warga sekira pukul 18.30 WIB.

Sekira pukul 19.00 WIB, bahkan petugas sudah berhasil mengantongi identitas para pelaku.

Dan sebelum pukul 19.30, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak sudah berhasil mengamankan ibu dari bayi malang itu.

"Pelaku berhasil kami ungkap berdasar pentunjuk yang ada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas