FAKTA Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal: Gara-gara Warisan, Pelaku Residivis Kasus yang Sama
Seorang anak berinisial (TY) di Kebumen, Jawa Tengah tega menangiaya ibu kandungnya, (SD) hingga meninggal dunia.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak berinisial (TY) di Kebumen, Jawa Tengah tega menganiaya ibu kandungnya, (SD) hingga meninggal dunia.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2020) lalu di kediaman mereka di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka meminta ibu kandungnya untuk memanipulasi data warisan.
Alasan tersangka melakukan hal itu adalah agar kembali mendapatkan hak warisan.
Sebab, jatah warisannya yang diberikan sebelumnya sudah habis terjual.
Namun, sang ibu dengan tegas menolak permintaan tersangka.
"Tersangka mengaku geram kepada korban karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015," kata Rudy, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud adalah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.
"Padahal dengan diubahnya surat itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari."
"Namun, saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," terangnya.
Baca: Tak Bisa Kendalikan Emosi, Pria di Karimun Gagal Nikah Usai Aniaya Calon Istri Hingga Gigi Tanggal
Baca: Merasa Dituduh saat Ditanya Pengisi Daya, Kakak Marah & Benturkan Kepala Adik, Ternyata Kerap Aniaya
Dilempar botol dan dipukul
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya.
Lantaran penolakan dari ibunya, tersangka yang geram lantas melempar botol minuman soda berisi air hingga mengenai pelipis korban.
Tak berhenti di situ, ibu kandungnya yang sudah tua itu juga dipukul wajahnya hingga berulang kali.
Bahkan, korban didorong oleh anak kandungnya sendiri hingga terpental.
Baca: Sekelompok Remaja Mabuk Rusak Warung Kopi dan Aniaya Seorang Pemuda di Trenggalek
Mendapat perlakuan itu, korban yang sudah babak belur sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kebumen.
Setelah sempat mendapatkan perawatan selama pekan, nyawa korban akhirnya tidak tertolong.
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama
Rudy mengatakan, pelaku penganiaya ibu kandung hingga meninggal dunia merupakan residivis kasus yang sama.
Pada tahun 2018 lalu, tersangka pernah mendekam di penjara karena kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya.
Baca: Napi yang Bebas dalam Program Asimilasi di Kebumen Bunuh Ibu Kandung Secara Sadis
Baca: Remaja yang Bunuh Guru SD-nya Terus Menangis dan Menunduk saat Ditanya Alasan: Tidak Tahu
"Sebelum kasus ini, tersangka pernah melakukan penganiayaan kepada saudaranya hingga mengakibatkan luka serius bagian perut setelah ditusuk senjata tajam," terang Rudy, seperti dilansir Kompas.com.
Akibatnya, tersangka saat itu divonis tiga tahun penjara.
Sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai 2021.
Namun, menurut Rudy, TY menghirup udara bebas satu tahun lebih awal, yaitu pada tahun 2020 melalui program asimilasi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.