Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gertak Korban Kalau Lapor Orang Tua Akan Dibunuh, Pemuda Ini Cabuli 4 Bocah Perempuan

Seorang pemuda di Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap oleh aparat kepolisian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gertak Korban Kalau Lapor Orang Tua Akan Dibunuh, Pemuda Ini Cabuli 4 Bocah Perempuan
Muhammad Fadli Taradifa/Tribun Medan
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj pimpin pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI SELATAN - Seorang pemuda di Kabupaten Taanuli Selatan ditangkap oleh aparat kepolisian.

Pemuda berusia 21 tahun berinisial RR warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara diduga telahmencabuli 4 bocah perempuan.

Adapun inisial para korban yakni, SA (6), SS (5), SP (8) dan MS (5).

Aksi predator seks anak ini terbongkar setelah petugas menindaklanjuti laporan korban yang tertuang dalam No.LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 8 Juni 2020.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban pada Senin (8/6/2020) lalu.

"Di mana pengaduan ibu korban SA, mengatakan bahwa anaknya mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku RS. Kemudian para orang tua korban memangil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut," ujarnya, Jumat (10/7/2020).

Baca: 22 Anak Jadi Korban Predator Pedofilia, Pelaku Tawari Uang, Makanan dan Wifi, Lalu Ancam Disantet

Baca: Karena Sering Berhubungan Badan Dengan Waria, Pemuda Ini Jadi Predator, Korbannya Belasan Anak

Baca: Tara Reade Kecam Hillary Clinton karena Dukung Joe Biden: Dia Predator Seksual

Kades kemudian memanggil RS bersama orang tua tersangka di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.

Berita Rekomendasi

"Hasil musyawarah, tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada empat orang anak tersebut," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Ribert Gorby.

Mendengar pengakuan pelaku, para orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan.

Lanjut Kapolres, dalam pengakuan RS, ia melakukan perbuatan tersebut terhadap SA pada November 2019 lalu di pondok kebun.

"Dalam pengakuannya, pelaku meraba-raba bagian sensitif korban dengan menggunakan jari,” ujarnya.

”Kemudian tersangka RS melakukan kepada korban SP pada bulan Maret tahun 2020, di sebuah sungai," katanya.

• LEDAKAN Beruntun Kasus Positif Covid-19 di Sumut, Hari Ini Bertambah 112 Kasus Baru, Total 2.197

Terhadap SP, tersangka RS diduga membuka celananya dan menindih korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas