Kisah Pilu Gadis 12 Tahun di Karimun Jadi Korban Tindak Asusila Ayah Tiri Selama 6 Tahun
Kisah pilu menimpa seorang anak wanita berusia 12 tahun di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Kisah pilu menimpa seorang anak wanita berusia 12 tahun di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Sebut saja Bunga, ia menjadi korban tindak asusila ayah tirinya selama bertahun-tahun.
Ew (30) selaku ayah tiri melakukan aksi bejatnya terhadap korban selama 6 tahun.
"Tersangka sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2014," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat memimpin ekspos pengungkapan kasus tindak pidana, Kamis (9/7/2020) sore.
Baca: Tak Bisa Kendalikan Emosi, Pria di Karimun Gagal Nikah Usai Aniaya Calon Istri Hingga Gigi Tanggal
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam korban.
Dalam ancamannya tersangka menyebutkan akan membunuh ibu dan saudara korban apabila membuka mulut.
Baca: Misteri Kapal Tanpa Awak yang Tenggelam di Karimun Akhirnya Terkuak, 3 Nelayan Diselamatkan Rekannya
"Tersangka mengancam jangan kasih tahu mama nanti aku bunuh adik dan mama," kata Adenan.
Karena ancaman tersebut, korban ketakutan dan membiarkan tersangka melakukan aksi bejatnya.
Dilaporkan Istri ke Polisi
Aksi bejat ayah tiri tersebut pun berakhir setelah korban memberanikan diri mengadu kepada bibinya.
"Tersangka ini menikah siri dengan istrinya. Perbuatan tersangka telah dilakukan sejak lama," kata Adenan.
Kepada polisi, tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksi tak patutnya itu pada tanggal 26 Juni 2020 di kediamannya.
Aksi tersangka bisa terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada bibinya.
Baca: Perampok di Batam Kabur Setelah Diteriaki Korban, Sepeda Motornya Tertinggal di Lokasi
Selanjutnya bibi korban menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban.
Karena tidak terima, istri tersangka atau ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Karimun.
Polisi akhirnya membekuk tersangka pada tanggal 3 Juli 2020 di tempat kerjanya.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," papar Adenan.
Penulis: Elhadif Putra
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul 6 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ew Ancam Akan Bunuh Ibu dan Adik Korban Jika Buka Mulut