Nasabah Geruduk Kantor MPAM Bandung, Tiap Nasabah Ngaku Setor Minimal Rp 500 Juta
Ke enam produk reksa dana tersebut menawarkan imbal hasil pasti yang bertentangan dengan Peraturan OJK
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Masabah menggeruduk kantor Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) Bandung di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).
Mereka datang untuk menagih uangnya yang sudah diinvestasikan di perusahaan investasi itu karena enam program investasi reksadana MPAM dilikuidasi.
Keenam produk reksa dana tersebut, antara lain Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Kemudian, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, dan Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham.
Ke enam produk reksa dana tersebut menawarkan imbal hasil pasti yang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.04/2014.
Baca: Klaster Baru di Secapa AD Bandung, 1.262 Orang Positif Corona hingga Lokasi Diisolasi
Baca: Pemerintah Bolehkan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Asal Ikuti Imbauan Kemenag
Pantauan Tribun, puluhan nasabah itu masuk ke dalam kantor dan menagih uang yang reksadana yang mereka investasikan.
"Kami meminta uang kembali karena ada uang banyak nasabah yang harus dipertanggung jawabkan," ujar Anto, perwakilan nasabah.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun lalu sejak OJK mengeluarkan peraturan OJK tersebut.
Mereka menyimpan dana tersebut dengan nilai minimal investasi ratusan juta.
"Saya sudah mengumpulkan uang itu puluhan tahun, diinvestasikan disini tapi tiba-tiba tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Nindi, seorang perempuan.
Baca: Lebih Dekat ke Nasabah, BRI Luncurkan Platform Digital Saving “BRI Buka Rekening”
Apriyanto (45) seorang nasabah lainnya mengatakan dana investasi reksa dana yang disetorkan ke MPAM nominalnya minimal Rp 500 juta dengan profit dijanjikan 11 persen per tahun.
Rata-rata nasabah ada yang sudah menginvestasikannya selama tiga hingga lima tahun.
"Saat dilikuidasi kami meminta uang kami kembali. Kami dijanjikan akan dikembalikan lagi dananya dengan persentase 50 persen, terdiri dari 20 persen uang cash dan 30 persen dalam bentuk saham. Tapi kami menolak karena saat di awal pun kami menyetorkan dengan cash," ujar Apriyanto.
Martin Sitorus, konsultan hukum MPAM mengatakan pertanggung jawaban MPAM salah satunya pendistribusian uang nasabah sejak Oktober atau sejak dinyatakan dilikuidasi.
"Salah satunya soal 50 persen yang terdiri dari 20 persen cash dan 30 persen yang saat ini sudah berjalan pendistribusiannya," ujar Martin.
Tuntutan pengembalian uang nasabah itu sendiri karena proses likuidasi bukan karena kepailitan sehingga aset nasabah dalam bentuk uang masih ada.
"Disimpan di Bank Kustodian," ujar Martin.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tagih Duit Investasi, Puluhan Nasabah Geruduk Kantor Minna Padi Aset Manajemen Bandung