Wali Kota Ambon Minta Tarif Rapid Test Disesuaikan Surat Edaran Kemenkes: Tak Boleh Beratkan Rakyat
Wali Kota Ambon menyebut seluruh harga Rapid Test di Kota Ambon harus disesuaikan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyebut seluruh harga Rapid Test di Kota Ambon harus disesuaikan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut dikatakan Wali Kota saat ditemui TribunAmbon.com Jumat, (10/7/2020).
Seperti diketahu bunyi surat edaranya yakni Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Di mana seluruh harga rapid tes disamakan menjadi Rp 150 ribu per orang.
Untuk itu Louhenapessy meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah kota terkait biaya rapid test yang lebih dari syarat yang ditentukan oleh Kementerian.
Pasalnya berdasarkan surat edaran dari Kementrian biaya rapid test sendiri maksimal harganya hanya Rp150.000 per orang.
Dengan begitu biaya rapid test yang mahal dapat dilaporkan kepada pemerintah kota untuk dapat ditinjau.
Ia mengungkapkan sebelumnya biaya rapid test dikeluhkan oleh masyarakat karena sangat tinggi namun dengan adanya surat edaran dari Kementrian biaya rapid test hanya dimaksimalkan hingga Rp150.000 saja.
"Ini kan surat edaran resmi dari Kementrian dan itu mengikat semua institusi kesehatan. Masyarakat Harus proaktif untuk melapor itu harus itu," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya surat edaran tersebut maka secara langsung sudah mengikat seluruh institusi kesehatan yang ada baik di Maluku maupun di Kota Ambon dalam melakukan rapid test.
Ia mengungkapkan sebelumnya biaya rapid test dikeluhkan oleh masyarakat karena sangat tinggi namun dengan adanya surat edaran dari Kementrian biaya rapid test hanya dimaksimalkan hingga Rp150.000 saja.
Dengan begitu masyarakat dapat melaporkan biaya rapid test yang mahal kepada pemerintah kota Ambon Sehingga nantinya pemerintah kota akan memanggil institusi kesehatan Yang dilaporkan untuk dikonfirmasi.
"Tidak perlu lagi ada surat karena itu sudah mengikat dengan seluruh rumah sakit kalau misalnya ada laporan aduan mereka itu minta lebih baru kita kasih teguran kalau memang ada kasih masuk laporan resmi. Nanti kita Panggil untuk dikonfirmasi tetapi tidak boleh memberatkan rakyat," tuturnya.
Menurutnya Pemerintah Kota mempunyai tugas untuk memberikan rekomendasi kepada instansi mana saja yang bisa melaksanakan rapid test sehingga pemerintah kota juga berhak untuk memanggil institusi kesehatan yang ada saat dilaporkan oleh masyarakat.
Untuk rapid test sendiri biayanya Tidak boleh mahal karena selain didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan biar PT juga tidak boleh memberatkan masyarakat yang ada.
"Jadi pemerintah kota punya tugas untuk memberikan rekomendasi kepada instansi mana saja yang bisa melaksanakan rapid test. Rekomendasi itu yang dipakai sebagai pegangan untuk pergi berangkat pakai itu kalau itu di luar institusi itu berarti otomatis itu tidak sah," tambahnya.
Louhenapessy menjelaskan rapid test di instansi keaehatan memang berbayar apalagi bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test mandiri, namun rapid test yang dilakukan Pemerintah berdasarkan pada tracking pasien corona seutuhnya ditanggung oleh Pemerintah dan tentunya tidak dipungut biaya.
"Tapi harga itu pakai standar yang sama dengan pemerintah Rp150.000 itu maksimal. Kecuali mereka rapid karena adanya tracking Pemkot itu gratis," terangnya.
Sementara itu Yolanda warga Kota Ambon yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah lantaran ada urusan yang mendesak mengaku, biaya rapid test yang dilakukannya pada salah satu rumah sakiti di Kota Ambon masih dikenakan tarif lama dan belum disesuaikan dengan surat edaran kemenkes.
Menurutnya harga rapid test yang harus dibayarnya mencapai Rp.450 ribu, meski masih tergolong mahal dirinya tetap harus melakukan test tersebut lantaran menjadi salah satu syarat jika ingin berpergian.
"Saya baru saja periksa (Rapid Test) harganya masih mahal Rp.450 ribu belum turun. Saya tetap harus rapid kalau tidak, saya tidak bisa keluar daerah kan itu salah satu syarat yang diminta" terangnya.
Dia hanya berharap, harga rapid tes dapat disesuaikan dengan surat edaran dari Kemenkes tersebut, pasalnya jika masih mahal seperti sekarang ini, hanya orang berada saja yang bisa melakukan perjalanan sendangkan masyarakat kecik belum tentu bisa meski kebutuhannya sangat mendesak.
"saya cuman berharap, harga rapid tes bisa turun, kalau masih kayak gini cuman orang besar saja yang bisa melakukan perjalanan sedangkan masyarakat kecil belum tentu bisa meski ada urusan yang mendesak lantaran terkendala biaya" tutupnya.
(TribunAmbon.com, Helmy)
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Wali Kota Ambon Minta Tarif Rapid Test Disesuaikan Surat Edaran Kemenkes: Tak Boleh Beratkan Rakyat