Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Pergoki Pasangan Sesama Jenis Sedang Berhubungan Intim di Tempat Suci, Keduanya Kini Tersangka

Namun, saat hendak didekati, keduanya pun langsung kabur dan meninggalkan sepeda motornya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Warga Pergoki Pasangan Sesama Jenis Sedang Berhubungan Intim di Tempat Suci, Keduanya Kini Tersangka
Serambi Indonesia/Subur Dani
ILUSTRASI - MT (23) dan MH (20), pasangan sesama jenis yang tertangkap warga pada 28 Maret lalu, tiba di Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017) sekira pukul 10.40 WIB. SERAMBI INDONESIA/SUBUR DANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pria pasangan sesama jenis kepergok warga sedang berhubungan intim di tempat suci di Pancoran Beji, Banjar, Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.

Pasangan sesama jenis yang kepergok tersebut masing-masing berinisial GU dan INS.

Baca: Diduga Cemburu Unggah Foto Seksi, Pasangan Sesama Jenis Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Keduanya pun ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap di wilayah Denpasar pada Kamis (9/7/2020) sore.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.

"Ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji," kata Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

Diceritakan Sudyatmaja, mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang memergoki keduanya sedang melakukan hubungan intim di tempat tersebut, Selasa (7/7/2020).

Berita Rekomendasi

Awalnya, sambung Sudyatmaja, ada dua warga sedang memancing di sekitar lokasi kejadian.

Kedua pemancing ini kemudian memergoki dua laki-laki itu sedang berhubungan intim di tempat tersebut.

Namun, saat hendak didekati, keduanya pun langsung kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

Oleh warga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari sepeda motor yang ditinggalkan tersebut, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku hingga keduanya ditangkap pada Kamis sore di wilayah Denpasar.

Saat diamankan, kepada polisi mereka mengakui perbuatannya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Baca: Di Sumbawa Polisi Diserang Saat Kendarai Motor, Nyawanya Tak Tertolong Saat Dibawa ke RS

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

Ditambahkan Sudyatmaja, pasca-peristiwa itu, pihak desa akan mengelar pecaruan atau upacara di tempat itu untuk menyucikan tempat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Berhubungan Intim di Tempat Suci, Pasangan Sesama Jenis Ini Ditangkap Polisi, Berawal dari Kepergok Warga

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas