Siap-siap Warga Jabar! Mulai Minggu Depan yang Tidak Pakai Masker Didenda Maksimal Rp 100 Ribu
Mulai minggu depan, warga Jawa Barat yang tidak pakai masker akan didenda. m Warga yang melanggar harus membayar maksimal Rp 100 ribu.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Mulai minggu depan, warga Jawa Barat yang tidak pakai masker akan didenda.
Warga yang melanggar harus membayar maksimal Rp 100 ribu.
Teknisnya tengah dipersiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut tampil dalam Live Instagram Jabar Bergerak, Jumat (10/7/2020).
Ketua Jabar Bergerak Atalia Praratya yang merupakan istri dari Ridwan Kamil ini dalam kesempatan tersebut awalnya sedang membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Namun kemudian di tengah acara, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil ini dengan santainya ikut menyapa peserta Live Instagram tersebut beberapa saat.
Atalia kemudian membacakan salah satu komentar dalam Live Instagram yang disaksikan ratusan orang tersebut.
Baca: Ingatkan Pakai Masker, Sopir Bus Ini Justru Dihajar oleh Penumpang hingga Babak Belur lalu Meninggal
Baca: Donald Trump Kenakan Masker untuk Pertama Kalinya saat Kunjungi Fasilitas Medis Militer
Komentarnya menyatakan bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mesti tegas katanya pemerintah, Pak, gitu," kata Atalia membaca komentar tersebut dan akhirnya ditanggapi oleh Kang Emil yang masih duduk satu ruangan dengan Atalia.
Kang Emil pun mengatakan sesuatu di balik layar, kemudian diulangi oleh istrinya.
"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya tersebut.
"Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena ini menjadi sangat penting sekali," katanya.
Atalia mengatakan menggunakan masker di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19, juga bermanfaat untuk melindungi orang lain.
Perlu diketahui, katanya, banyak orang tanpa gejala yang bisa saja menularkan Covid-19 walau tidak terlihat sakit.
Saat ditanya mengenai teknisnya, Kang Emil mengatakan hal tersebut tengah dipersiapkan. Mengenai teknis pelaksanaan dendanya, Kang Emil mengatakan rencananya bekerja sama dengan kepolisian.
"Oh, kerja sama dengan kepolisian, jadi nanti kepolisian yang akan lakukan itu," kata Atalia yang kembali mengulangi ucapan Kang Emil.
Sebelumnya diberitakan, Kang Emil mengatakan berdasarkan hasil penelitian, masker terbukti ampuh mencegah penularan Covid-19.
Bahkan Pemprov Jabar pun kini memberikan masker dalam paket bansos di tahap kedua. Masker tersebut adalah hasil desain Ridwan Kamil dan produksi UKM Jabar. Masker ini bercorak batik mega mendung khas Cirebon.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "WARGA JABAR WAJIB TAHU ! Mulai Minggu Depan yang Tidak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu"