Tak Membantu Ibu Hamil Hingga Melahirkan di Depan Rumah, Izin Praktik Bidan SF Dicabut
Saat dirinya memanggil bidan terkait tidak kunjung direspon, sampai-sampai memakan waktu hingga satu jam lamanya.
Editor: Dewi Agustina
Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.
"Kami tidak memberikan deadline, namun kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada," tuturnya.
Baca: Alessia Cestaro Telah Melahirkan Anak Keduanya dengan Aktor Ahmad Affandy, Intip Potretnya
Baca: Berawal dari Cekcok di RS, Terungkap Bidan di Yogyakarta Terlibat Penjualan Bayi Rp 20 Juta
Dinkes Panggil Dua Pihak
Dinkes Kabupaten Sampang, Madura berencana mempertemukan antara Bidan Sri Fuji dan keluarga pasien.
Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan kelalaian Bidan Sri Fuji dalam melayani pasien bernama Aljannah (25) yang sebelumnya melahirkan di depan rumahnya.
Klarifikasi tersebut guna memenuhi permintaan dari DPRD Sampang untuk secepatnya Dinkes mengambil keputusan apakah bidan terkait benar-benar salah atau tidak.
Jika nantinya hasil dalam klarifikasi benar-benar salah agar dilakukan sanksi tegas, yakni pencabutan izin praktik.
Plt. Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan, dalam mempertemukan kedua pihak, dirinya terlebih dahulu melihat kondisi Bidan Sri Fuji sebab sebelumnya mengalami sakit.
Begitupun dengan kondisi Aljannah yang saat ini dinilai masih sakit karena pasca melahirkan.
"Kita tidak mungkin ngundang mereka dalam kondisi sakit atau kita nanti akan telepon dulu," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (10/7/2020).
Dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan menggundang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) selaku pihak yang dapat merekomendasikan apakah dugaan itu benar secara etika.
Setelah itu, selama klarifikasi berlangsung dan hasilnya terbukti bidan terkait melanggar kode etik profesi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin praktek.
"Pokoknya kami sesuaikan dengan aturan, bila memang harus dikeluarkan keputusan pencabutan ya kita ajukan," terang Agus Mulyadi.
Agus Mulyadi menegaskan, yang melakukan pencabutan izin praktiknya merupakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, tepatnya Bupati Sampang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.