Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku untuk Cabut Susuk, Dukun Gadungan Ini Setubuhi Janda, Anak Lihat Ibu Dimandikan Pelaku

Seorang dukun gadungan mencabuli perempuan yang ingin mencabut susuk dalam tubuh. Pria tersebut berdalih bahwa pengaruh ghaib masih merasuk di tubuh

Editor: Miftah
zoom-in Ngaku untuk Cabut Susuk, Dukun Gadungan Ini Setubuhi Janda, Anak Lihat Ibu Dimandikan Pelaku
pexels
ILUSTRASI- Seorang dukun gadungan mencabuli perempuan yang ingin mencabut susuk dalam tubuh. Pria tersebut berdalih bahwa pengaruh ghaib masih merasuk di tubuh. 

Anak korban sempat menyaksikan ketika ibu nya melakukan proses dimandikan oleh tersangka.

Termasuk saat tersangka melakukan hubungan badan dengan sang Ibu, anaknya juga menjadi saksi karena mendengar suara-suara (intim).

Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, Ia baru pertama kali melakukan modus praktek dukun cabul tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 289 dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun."

"Sedangkan untuk pasal 378 KUHP maksimal hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 379 KUHP penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 900," ungkapnya.

Ketika ditanya apa alasan Ia melakukan hal tersebut kepada korban apakah sudah kenal sebelumnya,

Tersangka mengaku belum pernah mengenal korban dan baru mengenalnya saat di acara buka bersama.

Berita Rekomendasi

Karena tertarik, dia meminta bantuan teman untuk dikenalkan dan akhirnya mengobrol.

Saat mengobrol tersebut, tersangka memberitahu kepada korban bahwa seperti ada yang beda.

Lalu korban mengaku kalau dulu ia memang pernah memasang susuk.

"Saya tidak pernah mengatakan ke korban kalau saya ini dukun."

"Tapi saya menawarkan bisa membantu untuk menghilangkan susuk tersebut setelah lebaran."

"Dan pada akhirnya saya melakukan ritual siraman dan disaksikan keluarganya juga."

"Tapi saya tidak melakukan itu (hubungan intim)," ujar tersangka AS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas