Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

15 Anggota Polres Lubuklinggau Dibina 3 Hari di Polda Sumsel Usai Bikin Surat Pengakuan Dosa

Anggota terlibat narkoba tersebut akan diberangkatkan ke Polda Sumsel secara bertahap melalui tiga gelombang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 15 Anggota Polres Lubuklinggau Dibina 3 Hari di Polda Sumsel Usai Bikin Surat Pengakuan Dosa
Tribun Sumsel/Eko Hepronis
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 15 anggota Polres Lubuklinggau secara sadar telah membuat surat 'pengakuan dosa' dan meminta direhabilitasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Saat ini ke 15 anggota tersebut akan diberangkatkan ke Polda Sumsel setelah mengikuti kegiatan assesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan, anggota terlibat narkoba tersebut akan diberangkatkan ke Polda Sumsel secara bertahap melalui tiga gelombang.

"15 orang itu kita bagi tiga, masing-masing gelombang lima orang. Di Polda mereka akan dibina tiga hari, sekarang gelombang pertama berangkat," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Selasa (14/7/2020).

Baca: Ketika Anggota Polri Membuat Surat Pengakuan Dosa, 240 Polisi Mengaku Pakai Narkoba

Baca: Petugas yang Terbukti Narkoba Akan Disel di Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Ia mengaku pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumsel bersama jajaran Polres telah berkomitmen siapa pun yang menjadi korban narkotika akan diberikan perawatan dan pengobatan.

"Begitu juga dengan masyarakat jika masyarakat selaku pengguna. Bisa dengan sadar melaporkan diri ke BNN. Apalagi saat ini sudah ada rumah sakit dan puskesmas yang sudah dijadikan rujukan bagi pengguna narkoba untuk kategori korban," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Namun untuk pengedar tiada kata maaf, seperti anggota Polres Lubuklinggau yang ditangkap beberapa bulan lalu, sekarang sedang menjalani persidangan dan diharapkan dapat dihukum berat.

Sebab jangan sampai komitmen pemberantasan narkoba yang sudah bagus ini rusak oleh oknum-oknum yang malah menciderai institusinya sendiri.

"Saya bersama Pak Kapolda kalau dia ngaku kita obati, tapi kalau anggota terlibat bandar, saya yang meminta kepada jaksa dan hakim kalau bisa dihukum berat, kalau bisa seumur hidup, kalau bisa dihukum mati, hukum mati," tegasnya.

Ia mempertegas, tidak ada istilah main-main dengan masalah narkoba ini terutama untuk anggota, kalau ada hukuman manti silahkan untuk dihukum mati.

"Sesuai perintah Pak Kapolri, harusnya bila anggota terlibat narkoba dihukum mati, apalagi anggota saya jadi bandar monggo silakan," ujarnya. (Joy)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 15 Anggota Polres Lubuklinggau Tulis Surat Pengakuan Dosa, Kini Diberangkatkan Ke Polda Sumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas